Kisah Buaya Riska di Bontang

Jika Buaya Riska Dipulangkan, BKSDA Kaltim Tegaskan 40 Buaya Asal Bontang juga Harus Diangkut

Jika Buaya Riska dipulangkan, BKSDA Kaltim tegaskan 40 buaya asal Bontang juga harus ikut diangkut dibawa ke Bontang.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
YouTube Fitriani Riska
Tangkapan layar video Pak Ambo memberi makan Buaya Riska di Guntung Bontang, Kalimantan Timur. Jika Buaya Riska dipulangkan, BKSDA Kaltim tegaskan 40 buaya asal Bontang juga harus ikut diangkut dibawa ke Bontang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jika Buaya Riska dipulangkan, BKSDA Kaltim tegaskan 40 buaya asal Bontang juga harus ikut diangkut dibawa ke Bontang.

Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur memberi dua opsi jika Pemkot Bontang ingin membawa Buaya Riska kembali ke Bontang.

Seperti diketahui saat ini Buaya Riska masih di Penangkaran Buaya Teritip Balikpapan sejak Rabu (4/10/2023).

Sudah sekitar 45 hari Buaya Riska berada di sana.

Pemkot Bontang pun memiliki rencana mengembalikan Buaya Riska ke Bontang.

BKSDA menegaskan jika Buaya Riska dipulangkan kembali ke Bontang, maka 40 buaya lainnya termasuk buaya ompong harus diangkut juga untuk kembali ke Bontang.

Baca juga: Babak Baru Buaya Riska, 45 Hari Terpisah dari Ambo, Kini Bakal Kembali ke Bontang

Baca juga: 3 Lokasi Disurvei Pemkot untuk Rencana Habitat Buaya Riska di Bontang 

BKSDA Kaltim pun memberi masukan, hanya ada dua opsi terkait kembalinya Buaya Riska ke Bontang, yakni penangkaran atau konsevarsi.

Penangkaran itu hanya murni pengembangbiakan.

Jadi menurut BKSDA Kaltim opsi yang paling memungkinkan adalah konservasi.

Opsi tersebut, kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Kaltim, Deny Mardiono juga telah disampaikan saat pihaknya diundang Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik, untuk berdiskusi pada 27 Oktober lalu.

Menurut Deny, dua hal tersebut merupakan solusi yang disebut dengan Konservasi Ex Situ, yang telah diatur dalam peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Untuk penangkaran di aturan pada Peraturan Menteri KLHK P19 Tahun 2013.

Baca juga: Inilah Alasan Buaya Riska Akan Dikembalikan ke Habitatnya di Sungai Guntung Bontang

Kemudian untuk Konservasi, di aturan dalam Permen KLHK Nomor 22 tahun 2019.

"Silakan yang mana mau ditempuh," kata Denny dalam rapat dengar pendapat DPRD Bontang, Selasa (14/11/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved