Selasa, 5 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Rumus Baru Hitung UMP dan UMK 2024, Aturan Terbaru Jokowi

Rumus baru untuk menghitung UMP dan UMK 2024, aturan terbaru Pemerintahan Jokowi.

Tayang:
Biro Humas Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah - Rumus baru untuk menghitung UMP dan UMK 2024, aturan terbaru Pemerintahan Jokowi. 

Simbol α ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan:

  • Tingkat penyerapan tenaga kerja
  • Rata-rata atau median upah.

Faktor lain dalam menentukan simbol ini yakni faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol, maka upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

Adapun data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Ketentuan selanjutnya yakni, dalam hal nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan formula:

  • Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t).

Kapan mulai berlaku?

Peraturan pemerintah yang baru ini terbit bertepatan dengan Hari Pahlawan, yaitu pada 10 November 2023.

Ida mengatakan, PP ini akan menjadi dasar penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.

Baca juga: Daftar UMP dan UMK 2023 di Kalimantan Timur, UMK Berau Tertinggi Capai Rp3.675.887

Ia mengatakan, para pejabat terkait diminta untuk menetapkan upah minimum provinsi selambatnya tanggal 21 November.

"Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujarnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved