Berita Nasional Terkini
Rumus Baru Hitung UMP dan UMK 2024, Aturan Terbaru Jokowi
Rumus baru untuk menghitung UMP dan UMK 2024, aturan terbaru Pemerintahan Jokowi.
TRIBUNKALTIM.CO - Rumus baru untuk menghitung UMP dan UMK 2024, aturan terbaru Pemerintahan Jokowi.
Tahun 2024, upah minimum dipastikan akan naik.
Pemerintah pun sudah menentukan aturan atau rumus baru untuk menghitung upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK) 2024.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum dilakukan dengan menerapkan formula upah minimum yang mencakup 3 variabel, yaitu: Inflasi Pertumbuhan ekonomi (PE) Indeks tertentu.
Baca juga: Cara Menghitung Upah Minimum 2024, Menaker Ida Fauziyah Pastikan Naik, Jadwal Penetapan UMP dan UMK
Baca juga: UMP 2024 Naik, Menaker Minta Kepala Daerah Tentukan UMP dan UMK Sebelum 21 dan 30 November 2023
Baca juga: Gaji Guru PPPK di Kaltim Dua Kali Lipat UMP, Respon Puji Setyowati: Sudah Cukup Besar
Pemerintah telah menerbitkan aturan baru mengenai pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sesuai dengan aturan ini maka upah minimum dipastikan akan mengalami kenaikan.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya.
Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum dilakukan dengan menerapkan formula upah minimum yang mencakup 3 variabel, yaitu: Inflasi Pertumbuhan ekonomi (PE) Indeks tertentu.
Lantas, bagaimanakah formula perhitungan upah minimum yang baru?
Formula perhitungan upah minimum
Perhitungan upah minimum disampaikan dalam pasal 26 peraturan baru tersebut.
Baca juga: UMP Kaltim 2023, BI Kaltim Optimis akan Berdampak Baik ke Ekonomi Masyarakat
Adapun rumus formula perhitungan upah minimum yakni sebagai berikut: UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1). UM (t+1) yakni upah minimum yang akan ditetapkan.
Sedangkan UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Sementara nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula berikut:
- Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t).
Simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231115_Menteri-Ketenagakerjaan-Ida-Fauziyah.jpg)