Pilpres 2024

Syarat Pilpres 2024 Berlangsung 1 Putaran dan 2 Putaran, Begini Tahapan Lengkap KPU

Inilah syarat Pilpres 2024 berlangsung 1 putaran dan 2 putaran, begini tahapan lengkap KPU.

Editor: Heriani AM
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
PILPRES 2024 - Inilah syarat Pilpres 2024 berlangsung 1 putaran dan 2 putaran, begini tahapan lengkap KPU. 

Jadwal putaran I

Pencalonan presiden dan wakil presidendimulai pada 19 Oktober 2023 - 25 November 2023.

Sementara untuk masa kampanye pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari , yaitu 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Ada masa tenang selama tiga hari sampai pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024.

Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan hingga 20 Maret 2024.

Hasil pilpres ditetapkan tiga hari setelah pemberitahuan dari MK bahwa tak ada sengketa.

Jika ada sengketa, hasil pilpres ditetapkan tiga hari setelah putusan MK.

Namun jika pada putaran pertama pasangan calon tidak memenuhi syarat, maka akan dilakukan putaran kedua.

Jadwal Putaran II

Tahapan pilpres dilanjutkan pada 22 Maret 2024.

KPU akan memutakhirkan dan menyusun daftar pemilih selama 35 hari.

Masa kampanye pemilu berlangsung selama 21 hari dari 2-22 Juni 2024.

Pemungutan suara dilaksanakan pada 26 Juni 2024 setelah tiga hari masa tenang.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan 27 Juni 2024-20 Juli 2024.

Penetapan hasil pilpres putaran kedua akan menyesuaikan masa sengketa di MK.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved