Pilpres 2024

Syarat Pilpres 2024 Berlangsung 1 Putaran dan 2 Putaran, Begini Tahapan Lengkap KPU

Inilah syarat Pilpres 2024 berlangsung 1 putaran dan 2 putaran, begini tahapan lengkap KPU.

Editor: Heriani AM
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
PILPRES 2024 - Inilah syarat Pilpres 2024 berlangsung 1 putaran dan 2 putaran, begini tahapan lengkap KPU. 

Kemudian presiden dan wakil presiden terpilih akan dilantik pada 20 Oktober 2024.

Sementara itu pada Pilpres 2024, diprediksi tak berakhir pada satu putaran.

Sebab saat ini ada tiga figur populer yang elektabilitasnya bersaing ketat maju di Pilpres.

“Dengan kompetisi ketat, Pilpres berpotensi terjadi dua putaran,” ucap Arya dalam diskusi virtual CSIS bertajuk Manuver Koalisi Partai Menjelang Pemilu Presiden: Motivasi dan Resiliensi, Rabu (8/6/2022).

Dengan demikian, pilpres 2024 berpotensi menjadi dua putaran.

Alasan lainnya, adalah koalisi yang cair akan mempengaruhi level kompetisi pilpres.

Pasalnya partai-partai politik saling menjalin komunikasi.

Adapun faktor terakhir yang mungkin menyebabkan Pilpres 2024 berlangsung kompetitif adalah tidak adanya capres petahana.

Sesuai konstitusi, masa jabatan presiden hanya dibatasi dua periode atau 10 tahun sehingga Presiden Joko Widodo tak bisa lagi mencalonkan diri.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel ini telah tayang di Tribun Video dengan judul Aturan Pilpres 2 Putaran di Indonesia: Dari Rekam Jejak hingga Skenario Tahapannya pada 2024

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved