Berita Paser Terkini
Anggota DPRD Paser Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Surat Tanah Palsu
Menurut Kasipidum Kejari Balikpapan, Handaya, yang didampingi oleh JPU Asrina Marina, tuntutan tersebut didasarkan pada dakwaan alternatif
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
Penahanan ini terjadi dalam tahap dua penyidikan kasus, saat penyerahan tersangka beserta barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan.
Baca juga: DPRD Paser Ajak Generasi Muda Maknai Hari Pahlawan dengan Semangat Perjuangan
Sementara persidangan pertama dalam kasus ini masih dalam tahap pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pembacaan dakwaan seharusnya berlangsung pada tanggal 27 September kemarin, namun ditunda minggu depan karena majelis hakim tidak lengkap," ucap Handaya, Jumat (29/9/2023).
Adapun ancaman hukuman yang dihadapi Ahmad Rafi i berdasarkan Pasal 263 ayat (1) adalah 6 tahun penjara.
Dalam proses ini, pihak kejaksaan telah menerima tersangka dan barang bukti, kemudian melimpahkannya kepada pengadilan.
Kata Handaya, sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu, ancaman hukuman yang dijatuhkan adalah 6 tahun kurungan penjara.
"Sekarang statusnya dalam penahanan dari pihak pengadilan," jelas Handaya.
(*)
Kalimantan Timur
DPRD Paser
Ahmad Rafi i
Balikpapan
Pengadilan Negeri
Kejari Balikpapan
tuntutan jaksa
Tangkal Penyalahgunaan Barang Haram, Wabup Paser Bagikan Tips Cegah Narkoba di Kalangan Pelajar |
![]() |
---|
Banjir Bandang Terjang Lagi Long Ikis, BPBD Paser Minta Warga Waspada |
![]() |
---|
Hujan Tinggi Picu Banjir dan Longsor di Batu Sopang Paser, Fasilitas Wisata Kena Dampak |
![]() |
---|
Sport Tourism Paser Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Event Olahraga |
![]() |
---|
24 Tim Berlaga di Turnamen Sepak Takraw Bupati Cup 2025, Dibuka Bupati Fahmi Fadli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.