Breaking News

Berita Paser Terkini

Anggota DPRD Paser Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Surat Tanah Palsu

Menurut Kasipidum Kejari Balikpapan, Handaya, yang didampingi oleh JPU Asrina Marina, tuntutan tersebut didasarkan pada dakwaan alternatif

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
Anggota DPRD Kabupaten Paser, Ahmad Rafi i (kemeja putih) di PN Balikpapan didakwa menggunakan surat tanah palsu dengan tuntutan hukuman penjara 4 tahun, Kamis (16/11/2023). Kasus terkait lahan seluas 4,2 hektare dengan potensi kerugian Rp 11 miliar atas nama PT KRN, yang berujung pada tuntutan oleh JPU. Terdakwa akan memberikan pembelaan pekan depan setelah dakwaan alternatif Pasal 263 ayat 1 KUHP digunakan dalam sidang. 

Penahanan ini terjadi dalam tahap dua penyidikan kasus, saat penyerahan tersangka beserta barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan.

Baca juga: DPRD Paser Ajak Generasi Muda Maknai Hari Pahlawan dengan Semangat Perjuangan

Sementara persidangan pertama dalam kasus ini masih dalam tahap pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pembacaan dakwaan seharusnya berlangsung pada tanggal 27 September kemarin, namun ditunda minggu depan karena majelis hakim tidak lengkap," ucap Handaya, Jumat (29/9/2023).

Adapun ancaman hukuman yang dihadapi Ahmad Rafi i berdasarkan Pasal 263 ayat (1) adalah 6 tahun penjara.

Dalam proses ini, pihak kejaksaan telah menerima tersangka dan barang bukti, kemudian melimpahkannya kepada pengadilan.

Kata Handaya, sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu, ancaman hukuman yang dijatuhkan adalah 6 tahun kurungan penjara.

"Sekarang statusnya dalam penahanan dari pihak pengadilan," jelas Handaya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved