Pilpres 2024

Setelah Dilaporkan ke KPK, Anwar Usman Juga Diadukan ke Bareskrim Polri soal Nepotisme

Setelah dilaporkan ke KPK, Anwar Usman juga diadukan ke Bareskrim Polri soal dugaan tindah pidana nepotisme

|
Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Selain dilaporkan ke KPK, Anwar Usman juga diadukan ke Bareskrim Polri soal dugaan tindah pidana nepotisme. 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah dilaporkan ke KPK, kini mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman juga diadukan ke Bareskrim Polri.

Mantan Ketua MK, Anwar Usman diadukan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana nepotisme.

Aduan terhadap Anwar Usman ke BareskrimPolri ini dilayangkan Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) pada Rabu (15/11/2023).

Dalam aduannya, PADI menyebut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman diadukan terkait dugaan nepotisme dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat Capres-Cawapres.

Baca juga: Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Unissula Kaji Pencabutan Gelar Profesor Kehormatan Paman Gibran

Baca juga: Jadwal Penetapan Capres Cawapres 2024, Pencalonan Gibran Tetap Meski Anwar Usman Langgar Etik Berat?

Baca juga: Anwar Usman Langgar Etik, Jawaban Ketua TKN soal Gibran dan Kemungkinan Cawapres Prabowo Diganti

"Jadi hari ini kami melaporkan Hakim Konstitusi atau Eks Ketua Mahkamah Konstitusi bapak Anwar Usman sehubungan dengan dugaan tindak pidana nepotisme.

Sebagaimana diatur di dalam Pasal 22 UU nomor 28 tahun 1999," ujar Koordinator Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI), Charles Situmorang kepada wartawan di Bareskrim Polri seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Selain ke KPK, Anwar Usman Juga Diadukan ke Bareskrim Polri Soal Dugaan Nepotisme.

Menurutnya, putusan perkara nomor 90 tersebut dianggap menguntungkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka sehingga bisa maju dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Hal ini beriringan dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pencopotan jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

"Di dalam salah satu kesimpulan maupun amarnya (putusan MKMK) itu dinyatakan bahwa Anwar Usman itu tidak mengundurkan diri dalam pemeriksaan perkara 90, sehingga conflict of interest atau benturan kepentingan," ucapnya.

"Dia punya kerabat yaitu Gibran itu ada benturan kepentingan, dia kan ngga mengundurkan diri, itu bagian nepotismenya, dia kan terbukti melakukan itu, conflict kepentingan itu," lanjut dia.

Dalam pengaduan ini, Charles turut melampirkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat dugaannya tersebut.

"Ada bukti yang kami diserahkan perkara 90/PUU-XXI/2023 yang pertama, yang kedua putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023, yang ketiga 3 hasil investigasi majalah Tempo, yang keempat itu berita tangkapan layar soal pemberitaan saudara Gibran Rakabuming Raka dideklarasikan sebagai cawapres dan didaftarkan ke KPU dan telah dinyatakan salah satu calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024," bebernya.

Dilaporkan ke KPK

Diberitakan, Presiden Jokowi hingga Ketua MK Anwar Usman dilaporkan ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme.

Laporan itu buntut putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved