Berita Nasional Terkini

Akibat Pilpres 2024, Jokowi Terancam Kehilangan PDIP, Nasdem, PKB di DPR, Jika Voting Pasti Kalah

Akibat Pilpres 2024, Jokowi terancam kehilangan partai pelindungnya di DPR, jika voting pasti kalah

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kompas TV
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai akhir-akhir ini situasi politik di tanah air banyak diwarnai drama. Akibat Pilpres 2024, Jokowi terancam kehilangan partai pelindungnya di DPR, jika voting pasti kalah 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Jokowi terancam kehilangan kekuatan di parlemen alias di DPR RI.

Diketahui, sebelumnya, sekitar 90 persen kekuatan di DPR RI berada dalam koalisi pemerintah.

Namun, partai-partai yang menjadi pelindung Jokowi di DPR RI berpotensi menghilang karena memanasnya situasi politik jelang Pilpres 2024.

PDIP, PKB, Nasdem, PPP, merupakan deretan partai di parlemen yang berpisah dari Jokowi di Pilpres 2024.

Pasalnya, Jokowi dinilai sudah menentukan posisi dengan mendukung putranya Gibran Rakabuming maju berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Setelah Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, kini giliran Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengutarakan kritik serupa ke pemerintah.

Bahkan kabar yang berhembus partai politik pendukung Jokowi di parlemen akan hengkang.

Terutama partai politik seperti PDIP, PKB, PPP, dan Nasdem.

Empat partai ini berada di luar Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang di Pilpres 2024 mendukung Prabowo-Gibran.

Isu ini muncul menyusul kekecewaan putusan MK yang "memuluskan" Gibran putra Jokowi maju jadi cawapres Prabowo.

Politikus PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, mengatakan menteri dari PDIP sudah menghadap ke Megawati hendak mundur dari kabinet pemerintahan Jokowi.

"Ketika beberapa menteri datang ke Bu Mega dan menyatakan ingin mundur, Ibu bilang bahwa menjadi menteri itu adalah bagaimana tanggung jawab kita kepada bangsa, kepada rakyat.

Sepanjang mereka masih dibutuhkan presiden, silahkan presiden," cerita Deddy, Sabtu (11/11/2023) dikutip dari Kompas.TV.

Beberapa waktu lalu, politikus PDIP di DPR Masinton Pasaribu bahkan menggulirkan hak angket ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan DPR lewat hak angketnya terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 ialah dugaan nepotisme yang belakangan jadi perhatian.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved