Berita DPRD Paser

DPRD Paser Bersama Pemkab Sepakat Bahas 12 Raperda untuk Tahun 2024

Indra Pardian menyampaikan terdapat perubahan dalam Propemperda Kabupaten Paser tahun 2023

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Paser, Indra Pardian saat membacakan laporan pembahasan Bapemperda pada Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Atas Keputusan DPRD Paser nomor 12 tahun 2022 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2024, yang berlangsung di Ruang Baling Seleloi, Sekretariat DPRD Paser pada 16 November 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, telah sepakat untuk menggodok 12 Raperda menjadi Perda di tahun 2024.

Hak tersebut berdasarkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Paser dalam penetapan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kabupaten Paser 2024, melalui rapat paripurna di Baling Seleloi Sekretariat DPRD Paser, pada 16 November lalu.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Paser, Indra Pardian menyampaikan terdapat perubahan dalam Propemperda Kabupaten Paser tahun 2023.

"Alasan perubahan itu, karena Pemda tidak dapat menyampaikan 1 raperda yang telah disepakati dalam Propemperda tahun 2023, mengenai bangunan gedung," terang Indra.

Baca juga: DPRD Paser Minta Bankaltimtara Pro Aktif Dekat ke Warga dan Pelaku UMKM

Selain itu, DPRD Paser dan Pemda telah menyetujui melanjutkan pembahasan 2 Raperda tahun 2022 pada tahun 2023 tentang penyelenggaraan olahraga serta penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.

"Usulan perubahan Propemperda paser ini diajukan dalam rangka penentuan indikator kinerja pembahasan Raperda antara DPRD Paser dan Pemkab Paser selama tahun 2023," tambahnya.

Diungkapkan, terdapat beberapa yang menjadi daftar perubahan program pembentukan peraturan daerah kabupaten paser tahun 2023.

Seperti halnya Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, Raperda APBD tahun 2024, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022.

Baca juga: Pekan Ini, DPRD Paser Kembali Gelar PAW Sisa Masa Jabatan 2019-2024

"Selanjutnya, rancangan peraturan daerah Kabupaten Paser tentang pajak daerah dan retribusi daerah, raperda tentang fasilitasi P4GN, raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nlnomor 9 tahun 2007 tentang pengelolaan dan pembinaan pasar dalam wilayah Kabupaten Paser," ulas Indra.

Usulan lainnya mengenai Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2022 yaitu penambahan penyertaan modal Pemkab Paser ke Bankaltimtara.

"Kemudian raperda tentang penyelenggaraan olahraga dan raperda Kabupaten Paser tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima," ulasnya.

Lebih lanjut disampaikan, terdapat delapan Raperda yang diusulkan oleh Pemkab Paser yang akan dimasukkan pada program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Paser Tahun 2024.

Kedelapan Raperda diantaranya rancangan peraturan daerah Kabupaten Paser tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024, Raperda APBD tahun anggaran 2025, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023.

Kemudian Raperda Kabupaten Paser tentang pemilihan kepala desa, Reprda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Paser nomor 8 Tahun 2018 tentang pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan, Raperda penyelenggaraan kearsipan.

Baca juga: DPRD Paser Target Perbaikan Wisata Kuliner Sungai Tuak Rampung Akhir November

Juga ada Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Paser Tahun 2025-2045.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved