Berita DPRD Paser
DPRD Paser Bersama Pemkab Sepakat Bahas 12 Raperda untuk Tahun 2024
Indra Pardian menyampaikan terdapat perubahan dalam Propemperda Kabupaten Paser tahun 2023
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, telah sepakat untuk menggodok 12 Raperda menjadi Perda di tahun 2024.
Hak tersebut berdasarkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Paser dalam penetapan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kabupaten Paser 2024, melalui rapat paripurna di Baling Seleloi Sekretariat DPRD Paser, pada 16 November lalu.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Paser, Indra Pardian menyampaikan terdapat perubahan dalam Propemperda Kabupaten Paser tahun 2023.
"Alasan perubahan itu, karena Pemda tidak dapat menyampaikan 1 raperda yang telah disepakati dalam Propemperda tahun 2023, mengenai bangunan gedung," terang Indra.
Baca juga: DPRD Paser Minta Bankaltimtara Pro Aktif Dekat ke Warga dan Pelaku UMKM
Selain itu, DPRD Paser dan Pemda telah menyetujui melanjutkan pembahasan 2 Raperda tahun 2022 pada tahun 2023 tentang penyelenggaraan olahraga serta penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
"Usulan perubahan Propemperda paser ini diajukan dalam rangka penentuan indikator kinerja pembahasan Raperda antara DPRD Paser dan Pemkab Paser selama tahun 2023," tambahnya.
Diungkapkan, terdapat beberapa yang menjadi daftar perubahan program pembentukan peraturan daerah kabupaten paser tahun 2023.
Seperti halnya Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, Raperda APBD tahun 2024, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022.
Baca juga: Pekan Ini, DPRD Paser Kembali Gelar PAW Sisa Masa Jabatan 2019-2024
"Selanjutnya, rancangan peraturan daerah Kabupaten Paser tentang pajak daerah dan retribusi daerah, raperda tentang fasilitasi P4GN, raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nlnomor 9 tahun 2007 tentang pengelolaan dan pembinaan pasar dalam wilayah Kabupaten Paser," ulas Indra.
Usulan lainnya mengenai Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2022 yaitu penambahan penyertaan modal Pemkab Paser ke Bankaltimtara.
"Kemudian raperda tentang penyelenggaraan olahraga dan raperda Kabupaten Paser tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima," ulasnya.
Lebih lanjut disampaikan, terdapat delapan Raperda yang diusulkan oleh Pemkab Paser yang akan dimasukkan pada program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Paser Tahun 2024.
Kedelapan Raperda diantaranya rancangan peraturan daerah Kabupaten Paser tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024, Raperda APBD tahun anggaran 2025, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023.
Kemudian Raperda Kabupaten Paser tentang pemilihan kepala desa, Reprda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Paser nomor 8 Tahun 2018 tentang pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan, Raperda penyelenggaraan kearsipan.
Baca juga: DPRD Paser Target Perbaikan Wisata Kuliner Sungai Tuak Rampung Akhir November
Juga ada Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Paser Tahun 2025-2045.
"Sderta Raperda Kabupaten Paser tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah," ulasnya.
Indra menambahkan, terdapat empat buah Raperda yang merupakan inisiatif dari DPRD Paser diantaranya rancangan peraturan daerah Kabupaten Paser tentang perlindungan, pelestarian, dan pengelolaan cagar budaya.
Raperda tentang pengelolaan ruang terbuka hijau, pertamanan dan pemakaman, ditambah Raperda tentang penyelenggaraan reklame.
"Terakhir, rancangan peraturan daerah Kabupaten Paser tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah," ulasnya.
Diungkapkan, terdapat beberapa kesimpulan dari hasil pembahasan perubahan atas keputusan DPRD Kabupaten Paser nomor 12 tahun 2022 tentang Propemperda Kabupaten Paser Tahun 2023 dan 2024.
Perubahan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Paser tahun 2023 dari yang semula 8 Raperda, diubah menjadi 9 Raperda Kabupaten Paser.
"Untuk Propemperda Kabupaten Paser tahun 2024 disepakati untuk ditetapkan sebanyak 12 Raperda Kabupaten Paser," terangnya.
Pada program pembentukan Perda Kabupaten Paser, kata Indra, memuat daftar Raperda kumulatif terbuka yang terdiri atas Raperda kabupaten akibat putusan mahkamah agung.
Baca juga: Daftar Caleg Tetap dari PDIP untuk DPRD Paser di Pemilu 2024, Lengkap Nama dan Nomor Urut DCT
Selanjutnya, raperda kabupaten tentang APBD, raperda kabupaten tentang penataan kecamatan, dan raperda kabupaten tentang penataan desa.
Berkenaan dengan hal itu, maka keempat jenis raperda kumulatif terbuka tersebut juga diajukan untuk dicantumkan pada program pembentukan Perda Kabupaten Paser tahun 2024.
"Sebagai daftar raperda kumulatif terbuka Kabupaten Paser," tandas Indra.
Diharapkan, kerjasama DPDR dengan Pemkab Paser dapat terus terjalin secara baik dalam pelaksanaan program pembentukan Perda Kabupaten Paser Tahun 2024 dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan Raperda.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.