Senin, 13 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Polresta Balikpapan Imbau Kendaraan Plat Luar Daerah Segera Mutasi Maksimal 3 Bulan

Razia tersebut menyasar kendaraan bermotor roda dua dan empat, baik yang memiliki plat nomor Balikpapan maupun luar daerah

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Petugas gabungan di Balikpapan melakukan razia surat kendaraan, Jumat (17/11/2023). Pemeriksaan intensif temukan 7 kendaraan dengan pajak mati, mengingatkan pentingnya pajak dan proses mutasi kendaraan. Ini merupakan langkah untuk mendukung PNBP serta kepatuhan administrasi kendaraan di Balikpapan.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Petugas gabungan dari Polresta Balikpapan, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Balikpapan dan Jasa Raharja, menggelar razia surat kendaraan bermotor di Polsek Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Jumat (17/11/2023).

Razia tersebut menyasar kendaraan bermotor roda dua dan empat, baik yang memiliki plat nomor Balikpapan maupun luar daerah.

Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, mengatakan, razia ini dilakukan untuk memastikan para pengendara mematuhi persyaratan administrasi kendaraan bermotor.

"Kita ketahui bahwa Balikpapan ini adalah kota pendukung di mana banyak pendatang sehingga mereka berbondong-bondong ke Balikpapan. Kendaraannya pun dibawa ke sini untuk operasional atau bekerja," kata Ropiyani.

Baca juga: 7 Kendaraan Pajak Mati dan 25 Pengendara Ditilang saat Razia Plat Luar Daerah di Balikpapan

Baca juga: Razia Anggota Polri Polda Kaltim di Balikpapan, Ada SIM Mati hingga Tidak Bawa STNK

Dari hasil razia tersebut, ditemukan tujuh kendaraan yang pajaknya mati. Kemudian total ada 25 pelanggaran lain, salah satunya soal platnya.

Petugas kemudian memberikan imbauan kepada para pelanggar untuk segera membayar pajak kendaraannya.

"Pajak kendaraan ini sangat penting untuk pembangunan wilayah kita. Selain itu, juga untuk meningkatkan PNBP," ujar Ropiyani.

Selain itu, petugas juga menemukan beberapa pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Petugas kemudian memberikan imbauan kepada para pelanggar untuk segera mengurus SIM-nya.

Petugas juga memberikan selebaran kepada pengendara yang memiliki plat nomor luar daerah. Selebaran tersebut berisi imbauan untuk mengurus cabut berkas di wilayah asal kendaraannya.

Baca juga: Razia Besar-besaran Dishub Balikpapan, Incar KIR Kendaraan yang Mati

"Kemudian lapor datang di sini atau kendaraan yang dimutasikan. Karena mereka kan membayar pajaknya di luar wilayah, tapi menggunakan jalannya di kota Balikpapan," kata Ropiyani.

Ropiyani mengimbau kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor di Balikpapan untuk selalu mematuhi persyaratan administrasi kendaraan bermotor. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved