Selasa, 21 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Disdik Samarinda Keluarkan Edaran Larang Bawa Kendaraan, Asli Nuryadin Segera Sosialisasikan

Tingkat kecelakaan lalu-lintas di Kota Samarinda, Kalimantan Timur terbilang cukup tinggi, khususnya di kalangan pelajar

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Rita Lavenia
Ilustrasi kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda motor di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Kadisdikbud Samarinda, Asli Nuryadin menjelaskan bahwa kini pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan membawa kendaraan bermotor kepada siswa di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (18/11/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tingkat kecelakaan lalu-lintas di Kota Samarinda, Kalimantan Timur terbilang cukup tinggi, khususnya di kalangan pelajar.

Hal ini membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda menyoroti keselamatan siswa di Kota Samarinda.

Kadisdikbud Samarinda, Asli Nuryadin menjelaskan bahwa kini pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan membawa kendaraan bermotor kepada siswa di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Surat Edaran ini beredar pada Jumat 17 November 2023 lalu dengan nomor 100.4.4/12377/100.01 tentang Larangan Siswa Membawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah dan ditujukan kepada kepala sekolah dasar sampai sekolah menengah pertama di Kota Samarinda.

Baca juga: Penumpukan Kendaraan di Stalkuda Balikpapan, Polisi Andalkan Skema Rekayasa Lalu-lintas

"Ini pertimbangan, pertama karena aturan. Aturannya kan sudah jelas di undang-undang berlalu lintas itu bahwa usia di bawah 17 itu kan tidak dibolehkan bawa kendaraan," ungkap Asli kepada TribunKaltim.co belum lama ini. 

Menurutnya, keselamatan para siswa di Kota Samarinda haruslah menjadi hal penting.

Sebab itu, ia juga menekankan kepada orang tua siswa untuk tidak memberikan kepada anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor sendiri.

"Yang kita harapkan juga pengertian dan tanggungjawab dari orangtua," tuturnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan di Samarinda, Truk Gagal Menanjak, Mundur Mendadak Tabrak Pagar

Di samping itu, edaran ini juga dilatarbelakangi oleh peraturan yang mengharuskan para pengendara memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hanya didapatkan minimal di usia 17 tahun.

Ilustrasi polisi melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan Jalan Ahmad Yani, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Ilustrasi polisi melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan Jalan Ahmad Yani, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. (Tribun Kaltim/Rita Lavenia)

Selanjutnya, Asli mengaku bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi bersama dengan perwakilan komite dan paguyuban di sekolah sebagai upaya untuk memberi pengertian secara seksama.

Tak hanya itu, ia mengaku akan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda untuk dapat memberikan sosialisasi kepada siswa.

"Kami akan sosialisasi kalau bisa di akhir tahun ini," pungkas Asli Nuryadin.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved