Berita Kutim Terkini
Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, DPMD Kutim Sosialisasikan Permendes Nomor 7 Tahun 2023
peraturan penggunaan dana desa yang terbaru tidak mengalami perubahan, hanya saja sebagai pencegahan penyalahgunaan dana desa
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) nomor 7 tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa.
Secara keseleuruhan, peraturan penggunaan dana desa yang terbaru tidak mengalami perubahan, hanya saja sebagai pencegahan penyalahgunaan dana desa maka dilakukan sosialisasi.
"Agar implementasi penggunaan dana desa sesuai aturan maka diperlukannya sosialisasi kepada pemerintah desa," ungkap Kepala DPMDes Kutim, Minggu (19/11/2023).
Baca juga: Kades di Serang Korupsi Dana Desa Rp 925 Juta Demi Nyawer PL Karaoke, Tiap Malam Habis Rp 5-9 Juta
Baca juga: Dahlia Hartati Eks Kades Linggang Marimun Kubar Divonis 4 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa
Lanjutnya, tujuannya agar perangkat desa mendapat informasi penggunaan dana desa di tahun 2024 sehingga sesuai aturan yang berlaku.
Adapun narasumber yang dihadirkan berasal dari Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP), dan DPMDes Kutai Timur.
"Harapannya ke depan, semua kepala desa bisa megalokasikan dana desa sesuai aturan di tahun 2024," ucapnya.
Sementara itu, pesan dari Staff Ahli Bupati bidang pemerintahan, Tejo Yuwono bahwa kolaborasi atau sinergitas perangkat desa harus berjalan.
Asas yang harus diperhatikan saat pengalokasian dana desa diantaranya pembangunan harus memberikan manfaat ekonomi, merata dan inklusif aatau tepat guna sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Berikutnya pembangunan harus memperhatikan aspek keberlanjutan dari tahun ke tahun, diikuti dengan SDM dan teknologi," jelasnya.
Baca juga: Kejari Penajam Paser Utara Soroti Penggunaan Dana Desa di Giripurwa dan Gunung Intan
Tak hanya itu, ia juga meminta agar kepala desa dengan cerdas mengindentifikasi permasalahan di desa untuk menciptakan inovasi pembangunan yang berkaitan dengan kearifan lokal.
"Perlunya sinergi dengan stakeholder yang ada yakni BPD dan Kasi pembinaan dan pengawasan desa di kecamatan," pungkasnya. (*)
| 29 Lapak di Taman Bersemi STQ Sangatta Dibongkar Satpol PP Kutai Timur |
|
|---|
| Perumdam TTB Kutim Lakukan Perawatan Rutin Selama 5 Hari, Debit Air Menurun di Beberapa Wilayah |
|
|---|
| Kutim Raih 4 Besar Kejurprov Bulutangkis Kaltim, Sabet 1 Emas dan 1 Perak |
|
|---|
| Polres Kutim Blender 433,59 Gram Sabu |
|
|---|
| Disdikbud Atasi Anak Tidak Sekolah di Kutai Timur, Tuntaskan Validasi Data |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.