Berita Kutim Terkini

Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, DPMD Kutim Sosialisasikan Permendes Nomor 7 Tahun 2023

peraturan penggunaan dana desa yang terbaru tidak mengalami perubahan, hanya saja sebagai pencegahan penyalahgunaan dana desa

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Foto bersama kegiatan sosialisasi Permendes PDTT nomor 7 tahun 2023 di Hotel Royal Victoria, Sangatta.TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) nomor 7 tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa.

Secara keseleuruhan, peraturan penggunaan dana desa yang terbaru tidak mengalami perubahan, hanya saja sebagai pencegahan penyalahgunaan dana desa maka dilakukan sosialisasi.

"Agar implementasi penggunaan dana desa sesuai aturan maka diperlukannya sosialisasi kepada pemerintah desa," ungkap Kepala DPMDes Kutim, Minggu (19/11/2023).

Baca juga: Kades di Serang Korupsi Dana Desa Rp 925 Juta Demi Nyawer PL Karaoke, Tiap Malam Habis Rp 5-9 Juta

Baca juga: Dahlia Hartati Eks Kades Linggang Marimun Kubar Divonis 4 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa

Lanjutnya, tujuannya agar perangkat desa mendapat informasi penggunaan dana desa di tahun 2024 sehingga sesuai aturan yang berlaku.

Adapun narasumber yang dihadirkan berasal dari Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP), dan DPMDes Kutai Timur.

"Harapannya ke depan, semua kepala desa bisa megalokasikan dana desa sesuai aturan di tahun 2024," ucapnya.

Sementara itu, pesan dari Staff Ahli Bupati bidang pemerintahan, Tejo Yuwono bahwa kolaborasi atau sinergitas perangkat desa harus berjalan.

Asas yang harus diperhatikan saat pengalokasian dana desa diantaranya pembangunan harus memberikan manfaat ekonomi, merata dan inklusif aatau tepat guna sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Berikutnya pembangunan harus memperhatikan aspek keberlanjutan dari tahun ke tahun, diikuti dengan SDM dan teknologi," jelasnya.

Baca juga: Kejari Penajam Paser Utara Soroti Penggunaan Dana Desa di Giripurwa dan Gunung Intan

Tak hanya itu, ia juga meminta agar kepala desa dengan cerdas mengindentifikasi permasalahan di desa untuk menciptakan inovasi pembangunan yang berkaitan dengan kearifan lokal.

"Perlunya sinergi dengan stakeholder yang ada yakni BPD dan Kasi pembinaan dan pengawasan desa di kecamatan," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved