Berita Penajam Terkini
Kejari Penajam Paser Utara Soroti Penggunaan Dana Desa di Giripurwa dan Gunung Intan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) tengah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran di dua desa.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) tengah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran di dua desa.
Desa yang saat ini dibidik Kejari PPU, yakni Desa Giripurwa Kecamatan Penajam dan Desa Gunung Intan Kecamatan Babulu.
Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Kejari PPU Abraham Nami Putra Tambunan mengatakan bahwa penggunaan dana desa di Giripurwa dan Gunung Intan, akan menjadi fokus pemeriksaan saat ini.
Baca juga: 4 Fakta ASN Kukar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Stempel Palsu Sampai Cari Tersangka Lain
Hal itu terkait silpa anggaran dan beberapa proyek pekerjaan yang menggunakan dana desa akan diperiksa.
"Indikasinya ada kelebihan anggaran dan pekerjaan fisik," ungkapnya Selasa (25/7/2023).
Abram menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa ini, merupakan lanjutan pekerjaan pada 2022 lalu, atau sebelum ia menjabat.
Keduanya bahkan ada yang sudah masuk tahap penyelidikan pun lainnya masuk tahap penyidikan.
"Ini tunggakan penyelidikan dan penyidikan yang belum tuntas kemarin," lanjutnya.
Baca juga: Mantan Petinggi Kampung Linggang Merimun Ditahan Kejari Kubar, Korupsi Dana Desa Rp809 Juta
Saat ini pihak Kejari PPU masih melakukan koordinasi berjenjang, baik dengan Kejati maupun Kejagung, terkait langkah lanjutan yang akan dilakukan.
Belum ada kasus yang bisa dipastikan terhadap penggunaan anggaran di dua desa ini, sebab masih perlu pemeriksaan lebih mendalam, juga pemeriksaan beberapa saksi terkait.
"Sementara ini belum tergambar secara pasti, karena baru memeriksa beberapa pihak. Tapi indikasinya sudah ada," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.