Berita Samarinda Terkini

Update Pekerja Tewas Diterkam Harimau di Samarinda, Misteri Kandang yang Terbuka dan Ancaman Majikan

Kasus tewasnya Suprianda (27), seorang pekerja di Samarinda setelah diterkam harimau yang ada di rumah majikannya memasuki babak baru.

|
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Doan Pardede
HO/Polresta Samarinda
Penampakan harimau yang telah menerkam seorang pria di sebuah rumah mewah di bilangan Jalan Wahid Hasyim 2, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Sabtu (18/11/2023). Kini si pemilik rumah saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Samarinda. 

 

Harimau yang Terkam Suprianda Berbobot 100 Kg

Setelah melalui proses panjang, akhirnya Harimau yang menerkam Suprianda (27) di rumah bernomor 99, Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, Kelurahan Sempaja Barat, Kota Samarinda berhasil dievakuasi, Minggu (19/11/2023) sore ini.

Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, M. Ari Wibawanto, mengatakan Harimau jantan tersebut dibawa ke Balai Konservasi PT Gunung Bayan yang berada di Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Di sana Harimau tersebut akan menjalani pemeriksaan menyeluruh termasuk uji DNA untuk memastikan jenisnya.

"Sample DNA akan kita kirim ke Jakarta. Hasilnya akan keluar satu minggu ke depan," jelas Ari Wibawanto.

Untuk usia macan yang diduga kuat Harimau Sumatera tersebut sudah mencapai usia dewasa yakni 10 tahun.

"Kondisinya sehat dengan bobot kurang lebih 100 kilogram lebih. Panjang 1,8 meter, tinggi 1 meter," imbuhnya.

Ari Wibawanto juga menegaskan bahwa Harimau tersebut akan diobservasi hingga mampu hidup di alam liar kembali.

"Jadi tidak ditembak mati. Karena serangan agresif itu adalah sifat liar dia. Makanya dengan alasan apapun Harimau tidak bisa dipelihara secara pribadi," tegasnya pasca evakuasi.

Baca juga: Dibius Sebelum Diangkut, Harimau di Sempaja Samarinda Segera Dievakuasi ke Tabang Kukar

Apalagi tambahnya, selama ini BKSDA Kaltim tidak pernah menerima surat permohonan izin memelihara dari lembaga konservasi manapun.

"Jadi jelas ini ilegal. Pemilik melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990," ucapnya menegaskan.

Pihaknya bekerja sama dengan Satreskrim Polresta Samarinda dan Balai Gakkum telah melakukan pemeriksaan menyeluruh di rumah tersebut.

Dipastikan selain anjing ras, tidak ditemukan hewa liar lainnya di kediaman milik AS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Harimaunya hanya satu," ucapnya mantap.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved