Breaking News

Berita Bontang Terkini

Kepergok saat Curi Pipa Pertamina di Muara Badak Kukar, 6 Warga Samarinda Diamankan Polisi

6 warga Samarinda yakni berinisial AA (30), Su, Bu, Ha (33), Sy (50), dan Ka (24) berhasil diamankan Polsek Muara Badak

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS
Ilustrasi- 6 warga Samarinda yakni berinisial AA (30), Su, Bu, Ha (33), Sy (50), dan Ka (24) berhasil diamankan Polsek Muara Badak 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - 6 warga Samarinda yakni berinisial AA (30), Su, Bu, Ha (33), Sy (50), dan Ka (24) berhasil diamankan Polsek Muara Badak.

Keenam warga tersebut menjadi tersangka pencurian besi di Dusun Nilam, Desa Saliki RT 06, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara.

Mereka ditangkap usai tertangkap basah saat memuat hasil jarahannya menggunakan sebuah kapal di Sungai Balok, Minggu (19/11/2023) sekira pukul 10.40

Mereka kepergok seorang karyawan PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto  mengatakan, dalam pemeriksaan mereka mengakui besi berukuran 20 inci dengan panjang sekitar 3 meter sebanyak 10 buah adalah besi yang dipotong di Jetty Nilam 130, pelabuhan milik PT PHHS.

Baca juga: Terbongkar 10 Lokasi Pencurian Kabel RBS Telkomsel, Paling Banyak di Jalan Poros Bulungan-Berau

Baca juga: Pencurian Besi di Muara Badak Bontang, 6 Tersangka Angkut Jarahannya Pakai Kapal di Sungai Balok

"Para tersangka saat ini sudah kita amankan, semuanya warga Samarinda," kata Gatot, Senin (20/11/2023).

Diungkapkan Gatot, keenam tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.

Ada yang bertugas sebagai nakhoda, anak buah kapal, dan pemotong besi.

Sementara untuk motifnya dilatarbelakangi persoalan ekonomi.

Selain pipa, polisi juga menyita kapal, tabung oksigen, tabung gas 3 kilogram, parang, gergaji, palu, dan bor listrik. 

Baca juga: Kasus Pencurian Berantai di Sangatta Dapat Restorative Justice, Kajari Kutim: Katanya Kapok

Keenam tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 tentang Pencurian.

"Ancaman penjara tujuh tahun lamanya," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved