Berita Bontang Terkini
Pencurian Besi di Muara Badak Bontang, 6 Tersangka Angkut Jarahannya Pakai Kapal di Sungai Balok
Enam warga Samarinda yang ditangkap polisi di Bontang mengangkut jarahannya menggunakan kapal di Sungai Balok, Minggu (19/11/2023.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Enam warga Samarinda yang ditangkap polisi di Bontang mengangkut jarahannya menggunakan kapal di Sungai Balok, Minggu (19/11/2023.
Penangkapan para pencuri besi itu bermula dari laporan seorang karyawan PT Pertamina Hulu Sanga-sanga (PHSS).
Selain menagkap pelaku, kapal dan sejumlah barang terkait pencurian itu ikut disita.
Baca juga: 5 Tersangka Komplotan Pencuri Besi Tua di Bontang Dibekuk Polisi
Polisi menetapkan 6 warga Samarinda sebagai tersangka kasus pencurian besi di Dusun Nilam, Desa Saliki RT 06, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah seorang karyawan PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS).
Karyawan tersebut menangkap basah keenam tersangka saat memuat hasil jarahannya menggunakan sebuah kapal di Sungai Balok, Minggu (19/11/2023) sekira pukul 10.40.
Para tersangka berinisial AA (30), Su, Bu, Ha (33), Sy (50), dan Ka (24) pun tak bisa mengelak.
Mereka mengakui besi berukuran 20 inci dengan panjang sekitar 3 meter sebanyak 10 buah adalah besi yang dipotong di Jetty Nilam 130, pelabuhan milik PT PHHS.
Baca juga: Pencuri Besi Gorong-Gorong di Penajam Paser Utara Diamankan Polisi
"Para tersangka saat ini sudah kita amankan, semuanya warga Samarinda," kata Gatot, Senin (20/11/2023).
Diungkapkan Gatot, keenam tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.
Ada yang bertugas sebagai nakhoda, anak buah kapal, dan pemotong besi. Sementara untuk motifnya dilatarbelakangi persoalan ekonomi.
Selain pipa, polisi juga menyita kapal, tabung oksigen, tabung gas 3 kilogram, parang, gergaji, palu, dan bor listrik.
Keenam tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 tentang Pencurian. "Ancaman penjara tujuh tahun lamanya," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.