Berita Pemkab Paser

Launching Aplikasi Srikandi, Strategi Pemkab Paser Wujudkan Pemerintahan Efektif dan Efisien

Bupati Paser, Fahmi Fadli melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Romif Erwinadi, telah resmi melaunching Aplikasi Sistem Informasi

|
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
HO/Pemkab Paser
Asisten Pemerintahan dan Kesra Romif Erwinadi mewakili Bupati Paser Fahmi Fadli, saat launching Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi), pada 20 November 2023 yang berlangsung di Hotel Kryad Sadurengas, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. 

Sabet Panji Pembangunan Kaltim

Sementara itu, Kepala DKP Paser Yusuf Sumako menyampaikan launching Srikandi menyampaikan Kabupaten Paser dalam dua tahun terakhir telah memperoleh panji pembangunan dari Provinsi Kaltim.

Baca juga: Pemkab Paser Siapkan 20 Lokasi Fokus Intervensi Pencegahan dan Penanganan Stunting

Kabupaten Paser dalam 2 tahun terbaik tentang tata kelola kearsipan untuk Kabupaten Paser.

"Semoga nantinya tata kelola kearsipan terbaik sampai kelurahan dan desa agar aparat desa tidak ada penyimpangan-penyimpangan korupsi di tingkat desa," ulasnya.

20231121_Pemkab Paser di Hotel Kryad
Asisten Pemerintahan dan Kesra Romif Erwinadi mewakili Bupati Paser Fahmi Fadli, saat launching Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi), pada 20 November 2023 yang berlangsung di Hotel Kryad Sadurengas, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan ANRI Desi Pratiwi mengatakan, kearsipan sudah ada sejak orang terlahir yang menciptakan arsip.

Sama halnya dengan keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang telah dilakukan kearsipan dalam pembahasan pembentukan IKN Nusantara.

Kearsipan tidak hanya dilingkungan keluarga dan masyarakat, pemerintah melakukan pelayanan berdasarkan informasi yang ada di arsip.

Baca juga: Pemkab Paser Komitmen Pertahankan Tenaga Honorer

"Tanpa disadari, kita sudah mengelola arsip untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," tandas Pratiwi.

Berdasarkan Undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, penyelenggaraan kearsipan dilakukan oleh lembaga negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi, BUMN dan BUMD.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved