Sabtu, 25 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Angka UMP Kaltim 2024 Naik, Buruh di Samarinda Masih Kecewa

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah menetapkan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi 4,98 persen

Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi UMP- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah menetapkan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi 4,98 persen dan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024 mendatang 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah menetapkan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi 4,98 persen dan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Serikat Buruh Samarinda (Serinda), Yoyok Sudarmanto, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah provinsi yang hanya menaikkan upah minimum sebesar 4,89 persen.

Padahal jika dibandingkan dengan dua provinsi lain di Kalimantan seperti Kalimantan Barat (Kalbar) dengan UMP Rp2.702.616 dan Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan UMP Rp3.282.812, untuk sementara secara regional UMP Kaltim 2024 yang tertinggi yakni Rp3.360.858.

Menurut Yoyok, kenaikan tersebut masih jauh dari tuntutan rekan-rekan buruh yang meminta 15 persen.
“Jadi saya pikir di sini ada survei yang mungkin luput di lakukan oleh penyusun,” ujarnya pada Selasa (21/11/2023).

Yoyok menganggap bahwa peningkatan upah tersebut tak sebanding dengan kondisi ekonomi nasional yang perlahan membaik pasca-Covid.

Baca juga: Daftar UMP 2024 Seluruh Indonesia, DKI Jakarta Tertinggi, Alasan UMP Naik tak Lebih dari 200 Ribu

Baca juga: DKI Tertinggi! Lengkap UMP 2024 di Indonesia, Ada Kaltim, Bengkulu, Sumut, Apa Bedanya UMP dan UMK?

Ia menyayangkan kurangnya keberpihakan dari pemerintah terkait daya beli buruh, terutama dengan adanya kenaikan harga sembako dan BBM.

“Sementara para pengusaha juga menikmati dari upah rendah tadi, kami menganggap saat ini ada sistem kerja perbudakan secara modern dengan sallary yang kecil,” tutur Yoyok.
Yoyok juga mengkritik kurangnya respons keras dari legislatif dan eksekutif terkait tuntutan buruh yang berkisar antara 3,6-3,7 persen.

Ia berharap agar Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda dapat naik secara maksimal, mengisyaratkan kesulitan menerima keputusan saat ini.

Baca juga: UMP Kaltim 2024 Capai Rp3.360.858, Apindo Sebut Hotel Melati Belum bisa Bayar Gaji Sesuai Standar

“Mudah-mudahan ada kebijakan lagi, karena kami agak sulit menerima keputusan ini,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved