Berita Nasional Terkini

Daftar UMP 2024 Seluruh Indonesia, DKI Jakarta Tertinggi, Alasan UMP Naik tak Lebih dari 200 Ribu

Daftar UMP 2023 seluruh Indonesia, DKI Jakarta yang tertinggi. Alasan UMP naik tak lebih dari 200 ribu.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi UMP. Daftar UMP 2023 seluruh Indonesia, DKI Jakarta yang tertinggi. Alasan UMP naik tak lebih dari 200 ribu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Daftar Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 untuk seluruh Indonesia.

Dari 30 provinsi, UMP DKI Jakarta menjadi yang tertinggi. 

Untuk UMP di seluruh Indonesia dipastikan naik, namun kenaikan UMP tak lebih dari 200 ribu.

Simak penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) soal kenaikan UMP yang tak lebih dari 200 ribu.

Baca juga: Lengkap Daftar UMP di Seluruh Wilayah Indonesia, Inilah Cara Menetapkan Upah di Indonesia

Baca juga: UMP Kaltim Bertambah Rp159.462, Alasan Pj Gubernur tak Bisa Sanggupi Aspirasi Buruh Naik 15 Persen

Baca juga: UMP Kaltim 2024 Capai Rp3.360.858, Apindo Sebut Hotel Melati Belum bisa Bayar Gaji Sesuai Standar

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

UMP DKI Jakarta adalah tertinggi dibandingkan 30 provinsi lainnya di Indonesia. 

Selain itu, saat ini, tidak ada UMP yang berada di bawah 2 juta.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, penetapan Upah Minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Menurut Kemenaker Ida mengatakan, dari PP 51/2023 tersebut, para guberbur dan kepala daerah perlu memahami penetapan Upah Minimum yaitu pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut. 

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU). 

Berikut daftar UMP 2024 yang ditetapkan masing-masing gubernur:

- UMP Aceh Rp 3.460.672 (Naik 1,38 persen dibandingkan 2023)

- UMP Sumatera Utara Rp 2.809.915 (Naik Rp 99.122 atau 3,67 persen dibandingkan 2023)

- UMP Sumatera Barat Rp 2.811.449 (Naik Rp 68.973 atau 2,52 persen dibandingkan 2023)

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved