UMP Kaltim 2024

UMP Kaltim 2024 Capai Rp3.360.858, Apindo Sebut Hotel Melati Belum bisa Bayar Gaji Sesuai Standar

Pemprov Kaltim menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur Tahun 2024 sebesar Rp3.360.858 atau mengalami kenaikan 4,98 persen

TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik. Pemprov Kaltim menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur Tahun 2024 sebesar Rp3.360.858 atau mengalami kenaikan 4,98 persen 

TRIBUNKALTIM.CO -  Pemprov Kaltim menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur Tahun 2024 sebesar Rp3.360.858 atau mengalami kenaikan 4,98 persen.

Tahun Ini UMP naik Rp159.462 dari UMP Kaltim tahun 2023 senilai Rp3.201.396.

Penetapan UMP  dituangkan melalui lima poin Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 Tentang Penetapan UMP Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024.

Sebelum penetapan,  telah dibahas bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan buruh.

"Pertama, menetapkan UMP Kaltim tahun 2024 sebesar Rp3.360.858, atau naik 4,98 persen dari upah minimum tahun 2023," ujar Pj Gubernur Akmal Malik saat mengumumkan di ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda, Selasa (21/11/2023).

Dalam keputusan Gubernur Kaltim poin dua, upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 

Baca juga: Lengkap, Daftar UMP 2024 di 38 Provinsi di Indonesia, Siapa Tertinggi? Jakarta, Kalimantan Timur?

Baca juga: Apindo Kalimantan Timur Beri Catatan Atas Keputusan UMP Kaltim 2024 Sebesar Rp 3.360.858

Dan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Ketiga, pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua yang memiliki kualifikasi tertentu.

Diisyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum,.

Keempat, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah. 

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024.

Akmal Malik menegaskan, keputusan penetapan UMP 2024 merujuk pada Surat Menteri Ketenagakerjaan tanggal 15 November 2023.

Perihal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

UMP Kaltim 2024, juga disebutnya masih tertinggi apabila dibandingkan dengan provinsi lain di Kalimantan.

"Kenapa kita bandingkan? Sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan, agar tidak terjadi ketimpangan antarprovinsi," tukas Akmal Malik.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved