UMP Kaltim 2024

Apindo Kalimantan Timur Beri Catatan Atas Keputusan UMP Kaltim 2024 Sebesar Rp 3.360.858

Apindo Kalimantan Timur Beri Catatan Atas Keputusan UMP Kaltim 2024 Sebesar Rp 3.360.858

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TribunKaltim.co
Tribun Kaltim edisi hari ini, Rabu (22/11/2023). UMP Kaltim bertambah Rp 159.462. Pj Gubernur Kaltim ungkap alasan tak bisa sanggupi aspirasi buruh naik 15 persen. 

Serikat pekerja semestinya memikirkan nasib pekerja yang belum dibayar dengan UMP atau pekerja yang baru masuk kerja.

Perusahaan menengah semacam toko-toko, UMKM, Hotel Melati, dan lain-lain banyak yang belum mampu bayar dengan UMP.

"Sebetulnya itulah yang kami perjuangkan, bukan yang sudah besar sekarang ini. Sudah saatnya pekerja jangan terlalu menuntut-nuntut yang membebani pengusaha," terang Slamet.

Apindo Kaltim juga mendukung adanya struktur dan skala upah yang disesuaikan dengan kualifikasi pekerja, bukan hanya berdasarkan UMP.

Baca juga: UMP Kaltim 2023, BI Kaltim Optimis akan Berdampak Baik ke Ekonomi Masyarakat

Khawatir Penyerapan Tenaga Kerja

Slamet juga mempertanyakan tuntutan UMP tiap tahun yang selalu menimbulkan polemik.  Ia mengkhawatirkan dampak kenaikan UMP terhadap penyerapan tenaga kerja, terutama bagi lulusan SMP atau SMA yang baru mencari pekerjaan. 

Serta khawatir pengusaha tidak mau membayar pekerja baru dengan UMP tinggi.

Pihaknya, juga telah mengikuti proses penetapan UMP sesuai dengan aturan yang berlaku, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan PP 51 tahun 2023.

"Apapun yang terjadi hari ini diumumkan Gubernur, kami dari Apindo menerimanya dengan legowo," pungkas Slamet.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kaltim Rozani Erawadi menegaskan bahwa Upah UMP Kaltim 2024 menggunakan alfa 0,30.

Baca juga: UMP Kaltim 2023 Naik 6,2 Persen, Berau Jadi Daerah UMK Tertinggi di Kaltim, Kubar Urutan Kedua

Jadi upah minimum yang ditetapkan berdasarkan perhitungan dari UMP tahun berjalan ditambah Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa.

Alfa di sini merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol), dan Kalimantan Timur memilih alfa yang tertinggi.

Rozani menuturkan bahwa kenaikan UMP Kaltim 2024 juga mencoba mendekati tuntutan pekerja.

Ia berharap bahwa kenaikan UMP Kaltim 2024 dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan juga tidak memberatkan pengusaha.

"Dengan begitu, kami juga meminta agar pekerja dan pengusaha saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing," harap Rozani. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved