UMP Kaltim 2024
Apindo Kalimantan Timur Beri Catatan Atas Keputusan UMP Kaltim 2024 Sebesar Rp 3.360.858
Apindo Kalimantan Timur Beri Catatan Atas Keputusan UMP Kaltim 2024 Sebesar Rp 3.360.858
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Apindo Kalimantan Timur Beri Catatan Atas Keputusan UMP Kaltim 2024 Sebesar Rp 3.360.858
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Kaltim Slamet Brotosiswoyo usai penetapan UMP ini, mengatakan menerima keputusan yang sudah ditetapkan.
Namun Slamet Brotosiswoyo memberikan sejumlah catatan agar kenaikan UMP Kaltim ini memberi kesejahteraan kepada pekerja dan keberlangsungan dunia usaha tetap terjamin.
Baca juga: UMP Kaltim Bertambah Rp159.462, Alasan Pj Gubernur tak Bisa Sanggupi Aspirasi Buruh Naik 15 Persen

Kenaikan UMP tentu harus mempertimbangkan kemampuan pengusaha dan kelangsungan dunia usaha.
Slamet memberikan contoh, meski kenaikan UMP hanya berkisar Rp 160 ribu, tetapi jika pengusaha memiliki karyawan ribuan orang, maka beban gaji juga amat sangat besar.
Serikat pekerja semestinya memikirkan nasib pekerja yang belum dibayar dengan UMP atau pekerja yang baru masuk kerja.
Pekerja yang belum dibayar sesuai UMP ini yang harus diperjuangkan, bukan pekerja yang telah menerima upah sesuai UMP.
Termasuk para pekerja baru yang baru lulus SMA dan baru masuk dunia kerja. Ini yang harusnya diperjuangkan.
Baca juga: UMP Kaltim 2024 Tertinggi dari 2 Provinsi Lain, Akmal Malik Akui Sesuai Arahan dari Menteri
Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur atau UMP Kaltim 2024 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.2/K.814/2023.
Persentase kenaikan mencapai 4,98 persen dibandingkan tahun 2023. Pemprov Kalimantan Timur menetapkan UMP Kaltim 2024 sebesar Rp 3.360.858.
Angka ini naik dari UMP tahun 2023 senilai Rp 3.201.396 dengan kisaran kenaikan Rp 159.462.
Slamet Brotosiswoyo menyinggung, dunia usaha masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Kami bukan tidak mau naik, tapi kami menjaga kelangsungan bisnis para pengusaha. Jangan sampai karena kenaikan UMP, lalu perputaran bisnis pengusaha itu bermasalah," kata Slamet kepada TribunKaltim.co, Senin (21/11/2023).
Baca juga: UMP Kaltim 2024 Rp3.360.858, naik 4,98 persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2024
Slamet Brotosiswoyo pun memberikan kritik pada sikap serikat pekerja atau buruh yang menuntut kenaikan UMP, tetapi tidak melihat kondisi di lapangan.
Serikat pekerja semestinya memikirkan nasib pekerja yang belum dibayar dengan UMP atau pekerja yang baru masuk kerja.
Perusahaan menengah semacam toko-toko, UMKM, Hotel Melati, dan lain-lain banyak yang belum mampu bayar dengan UMP.
"Sebetulnya itulah yang kami perjuangkan, bukan yang sudah besar sekarang ini. Sudah saatnya pekerja jangan terlalu menuntut-nuntut yang membebani pengusaha," terang Slamet.
Apindo Kaltim juga mendukung adanya struktur dan skala upah yang disesuaikan dengan kualifikasi pekerja, bukan hanya berdasarkan UMP.
Baca juga: UMP Kaltim 2023, BI Kaltim Optimis akan Berdampak Baik ke Ekonomi Masyarakat
Khawatir Penyerapan Tenaga Kerja
Slamet juga mempertanyakan tuntutan UMP tiap tahun yang selalu menimbulkan polemik. Ia mengkhawatirkan dampak kenaikan UMP terhadap penyerapan tenaga kerja, terutama bagi lulusan SMP atau SMA yang baru mencari pekerjaan.
Serta khawatir pengusaha tidak mau membayar pekerja baru dengan UMP tinggi.
Pihaknya, juga telah mengikuti proses penetapan UMP sesuai dengan aturan yang berlaku, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan PP 51 tahun 2023.
"Apapun yang terjadi hari ini diumumkan Gubernur, kami dari Apindo menerimanya dengan legowo," pungkas Slamet.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kaltim Rozani Erawadi menegaskan bahwa Upah UMP Kaltim 2024 menggunakan alfa 0,30.
Baca juga: UMP Kaltim 2023 Naik 6,2 Persen, Berau Jadi Daerah UMK Tertinggi di Kaltim, Kubar Urutan Kedua
Jadi upah minimum yang ditetapkan berdasarkan perhitungan dari UMP tahun berjalan ditambah Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa.
Alfa di sini merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol), dan Kalimantan Timur memilih alfa yang tertinggi.
Rozani menuturkan bahwa kenaikan UMP Kaltim 2024 juga mencoba mendekati tuntutan pekerja.
Ia berharap bahwa kenaikan UMP Kaltim 2024 dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan juga tidak memberatkan pengusaha.
"Dengan begitu, kami juga meminta agar pekerja dan pengusaha saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing," harap Rozani. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.