Berita Nasional Terkini
Hadapi KKB Papua, Panglima TNI yang Baru Gunakan Cara Smart Power, Intelejen dan Teritorial
Hadapi KKB Papua, Panglima TNI yang baru gunakan cara smart power, intelejen dan teritorial
"Bahkan, sampai sekarang ada prajurit TNI yang mengajar.
(Di masalah) Kesehatan itu sampai bawa jalan ke hutan, menyuntik (masyarakat).
Kemudian juga (penanganan) stunting, kita ikut di situ," kata Agus.
Menurut Agus, kekuatan lunak akan dikedepankan lebih dulu dibanding kekuatan keras.
"Hard power juga digunakan, karena mereka itu bersenjata, jadi harus lawannya ya senjata.
Tetapi saya bilang, kita kedepankan dulu soft power," ujarnya.
Baca juga: Jokowi Lantik Jenderal Agus Subiyanto Sebagai Panglima TNI, Cek Daftar Geng Solo di TNI dan Polri
Diketahui, nasib Philips Mark Merthens masih belum jelas sejak pesawat yang dipilotinya dibakar KKB pimpinan Egianus Kogoya di Bandara Paro, Nduga, Papua Pegunungan, pada 7 Februari 2023.
Sejak saat itu, KKB kerap membawa Philips berkeliling Nduga hingga ke Kabupaten Lanny Jaya, dengan berjalan kaki.
Hingga bulan November 2023, sudah 10 bulan pilot Susi Air tersebut disandera KKB.
Adapun Panglima TNI sebelumnya, Laksamana Yudo Margono akan menyerahkan kasus pilot Susi Air Philips Mark Merthens kepada suksesornya Jenderal Agus Subiyanto.
Dalam proses pembebasan Philips, Yudo Margono sedari awal memang mengutamakan pendekatan dialog melalui sejumlah tokoh setempat.
"Kenapa enggak menggunakan kekuatan militer? Ini yang selalu saya antisipasi.
Saya bisa, saya punya kemampuan, saya tahu posisinya, tapi nanti masyarakat yang jadi korban.
Tentunya saya memikirkan, lebih baik ya kita dialog,” kata Yudo Margono.
Ancam Tembak Mati
Rekam Jejak Yurike Sanger yang Meninggal Dunia, Istri Ketujuh Soekarno Dinikahi Saat SMA |
![]() |
---|
Perhatikan Umur! Syarat dan Jadwal Pendaftaran Tamtama PK TNI AD Gelombang III 2025, Cara Daftar |
![]() |
---|
Rocky Gerung Kritik Etika Demokrasi Prabowo karena Lantik Qodari sebagai Kepala KSP |
![]() |
---|
Alasan dan Kronologi Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran, Berawal dari Protes Penggugat |
![]() |
---|
KPK Ingatkan Menkeu Purbaya soal Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara, Potensi Kredit Fiktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.