Pria Tewas Diterkam Harimau

Selain Harimau dan Macan Dahan, Polisi Temukan Lagi Satwa Buas di Rumah AS di Samarinda

Selain harimau dewasa dan macan dahan, polisi kembali menemukan satu hewan buas yang dipelihara oleh AS

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
HO/BKSDA Kaltim
Proses evakuasi salah satu harimau milik AS oleh BKSDA Kaltim pada Minggu (19/11/2023). Selain harimau dewasa dan Macan Dahan ternyata AS juga simpan satwa buas yang lain, yakni simpan satu harimau lagi. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Selain harimau dewasa dan macan dahan, polisi kembali menemukan satu hewan buas yang dipelihara oleh AS, si majikan Suprianda

Hewan liar tersebut juga merupakan harimau yang belum diketahui asal dan jenisnya.

Belum ada informasi tambahan mengenai fakta temuan baru ini.

Namun Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Suwarni Punya Firasat, Sebelum Suprianda Diterkam Harimau di Rumah Majikan di Samarinda

"Iya, ada satu lagi (Harimau) kita temukan. Besok (Kamis, 23 November 2023) akan kita rilis," jawaban singkatnya melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (22/11/2023).

Sementara itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim juga belum memberikan pernyataan lanjutan mengenai temuan baru ini.

Namun Kepala BKSDA Kaltim M. Ari Wibawanto menjelaskan bahwa AS alias Andre pemilik dari satwa-satwa liar itu pernah mengajukan permohonan penangkaran hewan-hewan impor pada 2021 lalu.

Namun BKSDA Kaltim tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perizinan tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pria di Samarinda Tewas Diterkam Harimau di Rumah Mewah

Oleh sebab itu, mereka hanya memberikan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh Andre untuk pengajuan perizinan ke pusat.

"Cuma sampai sekarang kami tidak tahu kelanjutan dari permohonan tersebut. Andre tidak pernah lagi berkoordinasi dengan kami," jelasnya.

Namun ia menegaskan bahwa kalaupun ada perizinan, harimau, macan dan satwa liar lainnya tidak bisa dipelihara secara pribadi.

Sebab hewan-hewan buas tersebut tidak akan pernah bisa jinak ataupun kehilangan sifat liarnya.

Baca juga: Polisi Juga Temukan Macan Dahan di Rumah AS, Pemilik Harimau yang Terkam Seorang ART hingga Tewas

Kecuali balai konservasi, boleh. Itupun kalau hewannya masuk (baik nasional maupun impor) harus ada surat pemberitahuan kepada BKSDA.

"Tapi selama ini tidak pernah ada," tegasnya.

Saat ini AS atau pemilik harimau tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana yang karena kelalaian menyebabkan orang meninggal dunia dan berkaitan dengan perkara larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUH Pidana Juncto Pasal 21 ayat 2 Juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved