Pria Tewas Diterkam Harimau
Selain Harimau dan Macan Dahan, Polisi Temukan Lagi Satwa Buas di Rumah AS di Samarinda
Selain harimau dewasa dan macan dahan, polisi kembali menemukan satu hewan buas yang dipelihara oleh AS
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Selain harimau dewasa dan macan dahan, polisi kembali menemukan satu hewan buas yang dipelihara oleh AS, si majikan Suprianda.
Hewan liar tersebut juga merupakan harimau yang belum diketahui asal dan jenisnya.
Belum ada informasi tambahan mengenai fakta temuan baru ini.
Namun Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Suwarni Punya Firasat, Sebelum Suprianda Diterkam Harimau di Rumah Majikan di Samarinda
"Iya, ada satu lagi (Harimau) kita temukan. Besok (Kamis, 23 November 2023) akan kita rilis," jawaban singkatnya melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (22/11/2023).
Sementara itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim juga belum memberikan pernyataan lanjutan mengenai temuan baru ini.
Namun Kepala BKSDA Kaltim M. Ari Wibawanto menjelaskan bahwa AS alias Andre pemilik dari satwa-satwa liar itu pernah mengajukan permohonan penangkaran hewan-hewan impor pada 2021 lalu.
Namun BKSDA Kaltim tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perizinan tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pria di Samarinda Tewas Diterkam Harimau di Rumah Mewah
Oleh sebab itu, mereka hanya memberikan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh Andre untuk pengajuan perizinan ke pusat.
"Cuma sampai sekarang kami tidak tahu kelanjutan dari permohonan tersebut. Andre tidak pernah lagi berkoordinasi dengan kami," jelasnya.
Namun ia menegaskan bahwa kalaupun ada perizinan, harimau, macan dan satwa liar lainnya tidak bisa dipelihara secara pribadi.
Sebab hewan-hewan buas tersebut tidak akan pernah bisa jinak ataupun kehilangan sifat liarnya.
Baca juga: Polisi Juga Temukan Macan Dahan di Rumah AS, Pemilik Harimau yang Terkam Seorang ART hingga Tewas
Kecuali balai konservasi, boleh. Itupun kalau hewannya masuk (baik nasional maupun impor) harus ada surat pemberitahuan kepada BKSDA.
"Tapi selama ini tidak pernah ada," tegasnya.
Saat ini AS atau pemilik harimau tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana yang karena kelalaian menyebabkan orang meninggal dunia dan berkaitan dengan perkara larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUH Pidana Juncto Pasal 21 ayat 2 Juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
satwa
polisi
harimau
macan dahan
Kalimantan Timur
Samarinda
TribunKaltim.co
Pria Tewas Diterkam Harimau
majikan
Suprianda
Running News
Harimau Sumatera yang Terkam ART di Samarinda akan Jalani Tes DNA Ulang |
![]() |
---|
Pandangan Kejari soal Pemilik Harimau yang Tewaskan ART di Samarinda Kaltim Dituntut 3 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Kasus Kepemilikan Harimau yang Terkam ART di Samarinda Siap Masuk Persidangan |
![]() |
---|
Dikirim Secara Ilegal, Polisi Dalami Penjual Harimau yang Terkam Pria hingga Tewas di Samarinda |
![]() |
---|
Kondisi Kandang Harimau yang Tewaskan ART di Samarinda, Andre Ungkap Cara Selundupkan Satwa Liar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.