Pria Tewas Diterkam Harimau

Selain Harimau dan Macan Dahan, Polisi Temukan Lagi Satwa Buas di Rumah AS di Samarinda

Selain harimau dewasa dan macan dahan, polisi kembali menemukan satu hewan buas yang dipelihara oleh AS

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
HO/BKSDA Kaltim
Proses evakuasi salah satu harimau milik AS oleh BKSDA Kaltim pada Minggu (19/11/2023). Selain harimau dewasa dan Macan Dahan ternyata AS juga simpan satwa buas yang lain, yakni simpan satu harimau lagi. 

Punya Bobot 100 Kg

Berita sebelumnya. Setelah melalui proses panjang, akhirnya Harimau yang menerkam Suprianda (27) di rumah bernomor 99, Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, Kelurahan Sempaja Barat, Kota Samarinda berhasil dievakuasi, Minggu (19/11/2023) sore.

Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, M. Ari Wibawanto, mengatakan Harimau jantan tersebut dibawa ke Balai Konservasi PT Gunung Bayan yang berada di Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Di sana Harimau tersebut akan menjalani pemeriksaan menyeluruh termasuk uji DNA untuk memastikan jenisnya.

"Sample DNA akan kita kirim ke Jakarta. Hasilnya akan keluar satu minggu ke depan," jelas Ari Wibawanto.

Baca juga: Warga Samarinda Tewas Diterkam Harimau: Akses Rahasia, Tubuh Suprianda Terkoyak dan BRIN Investigasi

Untuk usia macan yang diduga kuat Harimau Sumatera tersebut sudah mencapai usia dewasa yakni 10 tahun.

"Kondisinya sehat dengan bobot kurang lebih 100 kilogram lebih. Panjang 1,8 meter, tinggi 1 meter," imbuhnya.

Ari Wibawanto juga menegaskan bahwa Harimau tersebut akan diobservasi hingga mampu hidup di alam liar kembali.

"Jadi tidak ditembak mati. Karena serangan agresif itu adalah sifat liar dia. Makanya dengan alasan apapun Harimau tidak bisa dipelihara secara pribadi," tegasnya pasca evakuasi.

Apalagi tambahnya, selama ini BKSDA Kaltim tidak pernah menerima surat permohonan izin memelihara dari lembaga konservasi manapun.

Baca juga: Inilah Hasil Observasi Peneliti BRIN Atas Harimau yang Terkam Pria di Rumah Mewah Samarinda

"Jadi jelas ini ilegal. Pemilik melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990," ucapnya menegaskan.

Pihaknya bekerja sama dengan Satreskrim Polresta Samarinda dan Balai Gakkum telah melakukan pemeriksaan menyeluruh di rumah tersebut.

Penampakan harimau yang telah menerkam seorang pria di sebuah rumah mewah di bilangan Jalan Wahid Hasyim 2, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Sabtu (18/11/2023).
Penampakan harimau yang telah menerkam seorang pria di sebuah rumah mewah di bilangan Jalan Wahid Hasyim 2, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Sabtu (18/11/2023). (HO/Polresta Samarinda)

Dipastikan selain anjing ras, tidak ditemukan hewa liar lainnya di kediaman milik AS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Harimaunya hanya satu," ucapnya.

Tepat Pukul 17.30 Wita Raja Rimba tersebut telah dibawa menuju Tabang, Kukar menggunakan dumptruck.

Sebelumnya macan tersebut telah dibius dan dimasukan ke dalam kandang seberat 120 kilogram yang proses pemuatan ke atas truk menggunakan mobil crane. 

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved