Breaking News

Tribun Kaltim Hari Ini

Polisi Juga Temukan Macan Dahan di Rumah AS, Pemilik Harimau yang Terkam Seorang ART hingga Tewas

Usai kejadian seorang pekerja tewas diterkam harimau, polisi kemudian geledah rumah AS. Di rumah pemilik harimau tersebut, polisi temukan macan dahan

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co
Tribun Kaltim edisi hari ini, Selasa (21/11/2023). Usai kejadian seorang pekerja tewas diterkam harimau, polisi kemudian geledah rumah AS. Di rumah pemilik harimau tersebut, polisi temukan macan dahan 

TRIBUNKALTIM.CO - Peristiwa seorang pekerja tewas diterkam harimau milik majikan di Samarinda terus menjadi sorotan.

Kabar terbaru, polisi menemukan seekor macan dahan di rumah AS, warga Samarinda yang pelihara harimau yang terkam seorang Suprianda, ART yang bekerja untuk AS hingga tewas.

Polisi menemukan seekor macan dahan ketika geledah rumah AS, pemilik harimau yang tewaskan pekerja ketika hendak memberi makan.

Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah AS, pemilik harimau yang terkam seorang pekerja hingga tewas, Minggu (19/11/2023) malam.

Baca juga: Fakta Baru Pria Diterkam Harimau hingga Tewas di Samarinda, Ini Sosok Majikan Suprianda dan Hobinya

Baca juga: Fakta Baru Kasus Tewasnya Pria Diterkam Harimau di Samarinda, Kerabat Sebut Korban Tidak Digaji

Baca juga: Tak Hanya Pelihara Harimau, Polresta Samarinda Temukan Macan Dahan di Rumah Tersangka AS

Diketahui, rumah yang digeledah bernomor 99 Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

Dengan temuan itu, Polresta Samarinda kembali berkoordinasi dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur untuk proses evakuasi.

"Terkait asal harimau dan macan dahan itu dari keterangan pemilik (AS) dikirim dari Jakarta," ungkapnya, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Senin (20/11/2023).

Ia juga menegaskan, lokasi yang digunakan untuk memelihara dua hewan buas itu tidak memiliki izin alias ilegal.

“Maka dikenakan pasal berlapis tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUH Pidana Juncto Pasal 21 ayat 2 Juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

"Ancaman masing-masing pasalnya 5 tahun penjara," tegas  Kombes Pol Ary Fadli.

Sementara, macan dahan juga telah dievakuasi oleh BKSDA Kaltim, kata  Kepala BKSDA Kaltim, M. Ari Wibawanto. 

Menurutnya, macan dahan yang belum diketahui usianya tersebut telah dibawa bersama dengan harimau  ke Balai Konservasi PT Gunung Bayan di Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara. 

"Adanya macan dahan diketahui setelah Polresta Samarinda menggeledah rumah pemilik Harimau. Kandangnya di belakang rumah," ungkap M. Ari Wibawanto.

Kepala BKSDA juga menjelaskan sedikit mengenai macan dahan.

Hewan noktural atau aktif berburu pada malam hari tersebut masuk dalam satwa yang dilindungi dengan kategori vulnerable atau rentan punah.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved