UMP Kaltim 2024
UMP Kaltim 2024 Capai Rp3.360.858, Apindo Sebut Hotel Melati Belum bisa Bayar Gaji Sesuai Standar
Pemprov Kaltim menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur Tahun 2024 sebesar Rp3.360.858 atau mengalami kenaikan 4,98 persen
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
Sebetulnya itulah yang kami perjuangkan, bukan yang sudah besar sekarang ini, sudah saatnya pekerja jangan terlalu menuntut-nuntut yang terlalu membebani pengusaha," terang Slamet.
Apindo Kaltim juga mendukung adanya struktur dan skala upah yang disesuaikan dengan kualifikasi pekerja, bukan hanya berdasarkan UMP.
Slamet juga mempertanyakan tuntutan UMP tiap tahun yang selalu menimbulkan polemik.
Ia mengkhawatirkan dampak kenaikan UMP terhadap penyerapan tenaga kerja, terutama bagi lulusan SMP atau SMA yang baru mencari pekerjaan serta khawatir pengusaha tidak mau membayar pekerja baru dengan UMP tinggi.
Pihaknya, juga telah mengikuti proses penetapan UMP sesuai dengan aturan yang berlaku, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan PP 51 tahun 2023.
"Apapun yang terjadi hari ini diumumkan Gubernur, kami dari Apindo menerimanya dengan legowo," pungkas Slamet. (*)
Apindo Kalimantan Timur Beri Catatan Atas Keputusan UMP Kaltim 2024 Sebesar Rp 3.360.858 |
![]() |
---|
Reaksi Apindo Kalimantan Timur Atas Keputusan UMP Kaltim 2024 Rp 3.360.858 |
![]() |
---|
UMP Kaltim 2024 Tertinggi dari 2 Provinsi Lain, Akmal Malik Akui Sesuai Arahan dari Menteri |
![]() |
---|
UMP Kaltim 2024 Rp 3.360.858, Akmal Malik Bandingkan dengan Provinsi Lain |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pemprov Kaltim Akan Umumkan UMP 2024, Kadisnaker Sebut Ada Kenaikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.