UMP Kaltim 2024

UMP Kaltim 2024 Rp 3.360.858, Akmal Malik Bandingkan dengan Provinsi Lain

Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur atau UMP Kaltim tahun 2024 mengalami kenaikan 4,98 persen dibandingkan tahun ini

|
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Rozani Erawadi saat mengumumkan UMP di Ruang VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (21/11/2023).  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur atau UMP Kaltim tahun 2024 mengalami kenaikan 4,98 persen dibandingkan tahun ini.

Pemprov Kalimantan Timur menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 3.360.858.

Angka tersebut naik dari UMP tahun 2023 Rp 3.201.396 dengan kisaran Rp 159.462.

Penetapan UMP juga telah diputuskan serta dituangkan melalui lima poin Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 Tentang Penetapan UMP Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024.

Baca juga: KSPI Nilai dengan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Harusnya UMP Kaltim 2023 Naik 13 Persen

Sebelumnya juga telah dibahas bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan buruh.

Pertama, menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Kaltim tahun 2024 sebesar Rp 3.360.858.

"Atau naik 4,98 persen dari upah minimum tahun 2023," tegas Pj Gubernur Akmal Malik mengumumkan di ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda, Selasa (21/11/2023).

Dalam keputusan Gubernur Kaltim poin dua, upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Dan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Baca juga: Aduan Rekrutmen Tenaga Kerja ke DPRD Bontang Marak, Adrofdita Desak Perusahaan untuk Terbuka

Ketiga pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua yang memiliki kualifikasi tertentu.

Diisyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum,.

Keempat, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Terakhir, yang kelima, keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menegaskan keputusan penetapan UMP 2024 turut merujuk pada Surat Menteri Ketenagakerjaan tanggal 15 November 2023.

Perihal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved