Pemilu 2024
Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024, Syaratnya Mudah dan Gaji Naik Tahun Ini
Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024, syaratnya mudah dan gaji atau honor naik tahun ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024, syaratnya mudah dan gaji atau honor naik tahun ini.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS jadi salah satu ujung tombak pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan kenaikan gaji bagi badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.
Kenaikan gaji badan Ad Hoc Pemilu dan Pilkada 2024 ini diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2022.
Lantas kapan perekrutan petugas KPPS?
Baca juga: Kabar Gembira! Honor Petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih Naik Drastis
Baca juga: Aktivis 98 Laporkan Komisioner KPU ke DKPP, Diduga Langgar Kode Etik Imbas Penetapan Cawapres Gibran
Baca juga: Syarat Pilpres 2024 Berlangsung 1 Putaran dan 2 Putaran, Begini Tahapan Lengkap KPU
KPU bakal mulai membuka rekrutmen KPPS pada November 2023-Januari 2024.
Pembukaan pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 berbeda-beda di setiap wilayah, namun diperkirakan akan dibuka antara November 2023-Januari 2024.
Peserta yang terpilih akan bertugas melaksanakan pemungutan suara di TPS.
Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 adalah satu bulan terhitung sejak 25 Januari sampai 23 Februari 2024.
Berikut syarat petugas KPPS pada Pemilu 2024:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tahun atau lebih.
Honor PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih di Pemilu 2024 Naik
Pemerintah pun menaikkan gaji atau honor para petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih dengan angka cukup signifikan.
Kenaikan honor ini tak hanya berlaku saat Pilpres dan Pileg 2024 saja, tetapi juga untuk Pilkada 2024.
Tak hanya honor, para petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih juga akan mendapat santunan jika terjadi kecelakaan.
Berikut ini rincian honor yang akan diterima oleh petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih.
Baca juga: KPU Penajam Paser Utara Bakal Rekrut KPPS Untuk Ditempatkan di TPS Khusus
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.