Breaking News

Berita Nasional Terkini

Mekanisme Jokowi Berhentikan Firli Bahuri dari Posisi Ketua KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Mekanisme Jokowi berhentikan Firli Bahuri dari posisi Ketua KPK usai jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Ketua KPK Firli Bahuri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/8/2023) lalu. Mekanisme Jokowi berhentikan Firli Bahuri dari posisi Ketua KPK usai jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo 

TRIBUNKALTIM.CO - Firli Bahuri akan diberhentikan sementara dari posisinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Pemberhentian Firli Bahuri ini akan dilakukan oleh Presiden Jokowi.

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri disebut memeras eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga: Pasukan Brimob Gugur Lagi di Tangan KKB Papua, Bharada Bonifasius Janji Rayakan Natal Sama Keluarga

Baca juga: Ambisi Firli Bahuri Berantas Korupsi Indonesia, Kini Jadi Tersangka Pemerasan, Suap dan Gratifikasi

Presiden Jokowi disebut akan menerbitkan keputusan kresiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri dari posisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan, mekanisme pemberhentian sementara diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

"Itu (pemberhentian) sementara dah diatur dalam koridor UU 19 2019 tentang Perubahan UU KPK terutama Pasal 32," ujar Ari dalam keterangan resmi pada Kamis (23/11/2023).

Menurut Ari, ketetapan pemberhentian sementara tersebut dituangkan melalui keputusan presiden (keppres).

"Bentuk hukumnya adalah Keppres. Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka," terang Ari.

"Pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tentu harus dibungkus dalam satu keppres oleh presiden," lanjutnya.

Namun, lanjut Ari, sebelum menerbitkan keppres, pihak Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) lebih dulu menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Firli Bahuri dari Polri.

Selanjutnya, surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut akan disampaikan kepada Presiden untuk kemudian ditindaklanjuti.

"Kemudian dari situ aturan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 dijalankan penetapan sebagai pemberhentian sementara, juga dikeluarkan dalam bentuk Keppres," tambah Ari.

Baca juga: Jubir Anies Kritik IKN Nusantara, Pemerataan Tidak Berkorelasi dengan Lokasi Ibu Kota, Respon Gibran

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu. Aduan itu berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Setelah melewati serangkaian penyelidikan pada kasus ini, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.

Sejauh ini, sudah 91 saksi yang diperiksa penyidik. Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton.

Foto momen pertemuan keduanya diketahui beredar luas di dunia maya.

Firli sendiri mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementan.

Firli mengaku bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang.

Firli sempat membantah tudingan yang menyebut dirinya melakukan pemerasan dan menerima uang dalam jumlah miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.

Ia justru menuding, dugaan pemerasan ini merupakan bentuk serangan balik para koruptor.

"Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back," katanya.

Baca juga: Cerita Pekerja Konstruksi IKN Asal Jawa Timur, Jauh dari Keluarga Hingga Adaptasi Cuaca

Ambisi Firli Berantas Korupsi

Sebelum tersandung kasus ini, Firli Bahuri sempat menyatakan ambisinya memberantas korupsi di Indonesia.

Ambisi itu diungkapkan Firli Bahuri sebelum dilantik menjadi Ketua KPK, Desember 2019 lalu.

Kala itu, Firli Bahuri terpilih menjadi Ketua KPK periode 2019-2023.

"Prinsip kami untuk Indonesia ini bebas dari korupsi," ucap Firli, ketika ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Firli juga sempat sesumbar akan menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPK, di antaranya sesuai yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat itu, purnawirawan jenderal Polri itu menyebut akan melaksanakan amanah sebagai Ketua KPK dengan sebaik mungkin.

Pernyataan senada juga dilayangkan Firli setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, awal 2022 lalu.

Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Firli menyebut lembaga anti-rasuah akan terus berikhtiar memberantas korupsi di Indonesia.

Kata dia, hal itu dibuktikan dengan dilakukannya OTT di awal 2022.

Firli juga sempat mengaku prihatin melihat banyaknya kepala daerah yang mencari keuntungan di balik proyek pengadaan barang dan jasa.

"Korupsi pada pengadaan barang dan jasa menjadi modus klasik yang melibatkan banyak pihak, dari rangkaian perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasannya," ujar Firli saat itu.

Baca juga: Viral Video Pria Mencuri Isi Kotak Amal di Masjid Samarinda Berhasil Terekam CCTV

"Di mana, dampak akhirnya adalah penurunan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sebagai produk pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat," jelasnya.

Namun, pernyataan Firli sejak awal kepemimpinannya di KPK tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi kini.

Firli kini justru terjerat kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut penetapan status Firli dari saksi menjadi tersangka karena ditemukannya bukti-bukti yang cukup.

Bukti-bukti tersebut juga diperkuat dengan gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," papar Ade di hadapan awak media, Rabu (22/11/2023) malam. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Disebut Akan Terbitkan Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri dari Ketua KPK",

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved