Berita Nasional Terkini
Apakah Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ikut Naik Usai Kenaikan UMP 2024? Ini Penjelasannya
Terjawab apakah iuran BPJS Ketenagakerjaan akan naik setelah kenaikan UMP 2024, berikut penjelasannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab apakah iuran BPJS Ketenagakerjaan akan naik setelah kenaikan UMP 2024, berikut penjelasannya.
Sebelumnya, kenaikan UMP 2024 di berbagai provinsi di Indonesia telah diumumkan pada 21 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Tentunya kenaikan UMP 2024 di berbagai daerah ini memiliki persentase yang berbeda-beda.
Lalu, bagaimana dengan iuran BPJS Ketenagakerjaannya? Apakah ikut mengalami kenaikan?
Berikut penjelasannya.
Baca juga: Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2024 di Indonesia, Kalimantan Timur Peringkat Berapa?
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, iuran BPJS Ketenagakerjaan mengikuti besaran gaji pekerja sehingga jika UMP naik, maka iurannya juga akan bertambah.
"Untuk sektor penerima upah, iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah presentasi dari gaji. Jadi apabila upah pekerja mengalami kenaikan, secara otomatis iurannya akan menyesuaikan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (24/11/2023).
Lebih lanjut dia menjelaskan, kenaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan akan mengikuti kenaikan UMP masing-masing provinsi.
Pasalnya, setiap provinsi menetapkan kenaikan UMP yang berbeda-beda.
"Bisa dikatakan seperti itu (mengikuti kenaikan UMP masing-masing provinsi). Namun perlu digarisbawahi bahwa dasar upah dalam perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah take home pay," tegasnya.
Adapun penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan mengikuti kenaikan UMP ini akan berlaku untuk seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JHT, JP, JKM, dan JKK.

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, persentase iuran Jaminan Hari Tua (JHT) secara total sebesar 5,7 persen dari upah, yakni 2 persen ditanggung oleh pekerja dan 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
Sedangan untuk persentase iuran Jaminan Kematian sebesar 0,30 persen dari upah sebulan dan akan ditanggung oleh pekerja.
Sedangkan iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3 persen dari upah yang ditanggung 1 persen oleh pekerja dan 2 persen oleh pemberi kerja.
Sementara, besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dikelompokkan berdasarkan 5 kelompok tingkat risiko lingkungan kerja, yaitu persentasenya di kisaran 0,24-1,74 persen dari upah sebulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.