Berita Nasional Terkini

Daftar 5 Provinsi dengan UMP Terendah di Indonesia 2024, tak Ada Kalimantan, Dominasi Pulau Jawa

Inilah daftar 5 Provinsi dengan UMP terendah di Indonesia 2024, dominasi Pulau Jawa,  tak ada Kalimantan.

|
canva.com
Ilustrasi uang. Berikut daftar 5 provinsi dengan UMP terendah 2024 di Indonesia. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah daftar 5 Provinsi dengan UMP terendah di Indonesia 2024, dominasi Pulau Jawa,  tak ada Kalimantan.

Sebagaimana diketahui, berbagai daerah telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024.

Diumumkannya kenaikan UMP 2024 ini berdasarkan instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Saat ini, tidak ada UMP di Indonesia yang berada di bawah Rp 2 juta.

Baca juga: Angka UMP Kaltim 2024 Naik, Buruh di Samarinda Masih Kecewa

Provinsi Jawa Tengah memiliki UMP paling rendah jika dibandingkan dengan provinsi lainnya.

Dari 5 daftar provinsi dengan UMP terendah di Indonesia 2024, empat provinsi berasal dari Pulau Jawa.

Sedangkan, satu provinsi lainnya adalah Nusa Tenggara Timur.

Berikut ini daftar daerah dengan UMP terendah di Indonesia pada 2024 dilansir dari Kompas.com.

Ilustrasi uang. Berikut daftar 5 provinsi dengan UMP terendah 2024 di Indonesia.
Ilustrasi uang. Berikut daftar 5 provinsi dengan UMP terendah 2024 di Indonesia. (canva.com)

1. Jawa Tengah Pemerintah Provinsi (Pemprov)

Jawa Tengah resmi mengumumkan kenaikan UMP 2024 sebesar 4,02 persen atau menjadi Rp 2.036.947.

Besaran UMP ini adalah yang paling rendah di antara provinsi-provinsi lainnya.

Penetapan UMP di Jawa Tengah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023, serta berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-/243/HI.01.00/XI/2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

"Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa," terang Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/11/2023).

Azis menyampaikan, kenaikan 4,02 persen UMP Jateng 2024 merupakan usulan pemerintah dan pengusaha di sektor industri yang memakai dasar pengupahan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Sejumlah serikat buruh di Jateng, telah mengajukan konsep pengupahan yang lebih adil dengan menaikkan UMP maupun UMK minimal 15 persen dari 2023.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved