Berita Berau Terkini

Jumlah Petugas Pemadam Kebakaran di Berau Jauh dari Kata Ideal, Hanya 52 Orang untuk 13 Kecamatan

Jumlah petugas pemadam kebakaran di Berau jauh dari kata ideal, hanya 52 orang untuk 13 kecamatan.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Renata Andini Pangesti
Ilustrasi pemadam kebakaran. Jumlah petugas pemadam kebakaran di Berau jauh dari kata ideal, hanya 52 orang untuk 13 kecamatan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Semakin padatnya Kota Tanjung Redeb perlu diimbangi dengan jumlah tenaga pemadaman dan penyelamatan.

Dari total 13 kecamatan yang ada di Berau, saat ini tercatat hanya ada 52 petugas pemadam kebakaran.

Padahal, idealnya Kabupaten Berau harus memiliki setidaknya 452 petugas pemadam kebakaran.

Dengan jumlah itu, maka pelayanan kepada masyarakat Berau bisa  maksimal. 

"Tahun depan akan ada yang purna tugas 4 orang, idealnya 452 orang,” jelas Kepala Bidang Logistik dan Kedaruratan BPBD Berau, Novian Hidayat kepada Tribunkaltim.co, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Jadi Sarana Promosi Pariwisata Berau, Maratua Jazz nd Dive Fiesta Digelar 22-26 November 2023

Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Capaian Kinerja Dinas Perikanan Berau di Angka 80 Persen

Baca juga: Satgas Preventif Polres Berau Gelar Patroli Dialogis, Pastikan Keamanan dan Netralitas Pemilu 2024

Oleh karena itu, terbatasnya jumlah petugas pemadaman tersebut perlu perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Berau, apalagi bencana kebakaran bisa terjadi sewaktu-waktu.

Bahkan, diungkapkan Novian, ada kecamatan yang tak memiliki petugas pemadam kebakaran, yakni Maratua.

Sedangkan Kecamatan Kelay hanya memiliki satu personel pemadam kebakaran saja.

Kondisi ini tentu miris, karena petugas harus memberikan pelayanan terbaik dengan keterbatasan yang ada. 

"Di Kelay, terkadang TNI-Polri bersatu, membantu kami,” jelasnya. 

Lanjut ia menambahkan, pihaknya sudah kerap meminta tambahan petugas pemadam kebakaran.

Namun, permintaan pihaknya terhalang oleh regulasi yang ada, yakni pengajuan tenaga honorer kini tidak bisa dilakukan.

Sementara ketika meminta alokasi dari penerimaan ASN juga tidaklah mudah. 

“Sering minta ajukan PTT atau PNS, maksudnya membagi pegawai dari instansi lain untuk pindah, pegawainya mau tetapi kepala instansinya enggan melepasnya,” ujarnya. 

Baca juga: 36 Anak Wakili PPU Ikuti Fasi ke 12 Tingkat Kaltim di Berau

Saat ini, petugas pemadam kebakaran tak hanya melakukan pemadaman saja, melainkan juga upaya penyelamatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved