Pria Tewas Diterkam Harimau

Mengenal Harimau Sumatera, Hewan Liar yang Tewaskan Pria di Samarinda

Insiden tragis terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur, ketika seorang pria diterkam harimau pada Sabtu (18/11/2023).

Penulis: Amilia Lusintha | Editor: Amilia Lusintha
Kolase TribunKaltim
Harimau Sumatera - Insiden tragis terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur, ketika seorang pria diterkam harimau pada Sabtu (18/11/2023). 

Pemilik Harimau di Samarinda Janji Tanggung Jawab

Polresta Samarinda akhirnya menunjukkan sosok AS alias Andre, pemilik harimau yang terkam Suprianda hingga tewas.

Saat ditampilkan kepada publik, tersangka Andre tampak mengenakan baju pesakitan berwarna orange dengan nomor 077, tangan terborgol, dan memakai masker.

Andre memiliki postur tinggi tegap dan berkulit putih dengan rambut tercukur rapi.

PEMILIK HARIMAU SAMARINDA -Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli bersama tim reskrim, Kepala BKSDA, Ari Wibawanto, tersangka kepemilikan 2 harimau Sumatera dan 1 macan dahan yang dilindungi, A memperlihatkan barang bukti pada rilis kasus harimau terkam seorang pekerja hingga tewas di Mapolresta Samarinda Kalimantan Timur; Kamis (23/11/2023)
PEMILIK HARIMAU SAMARINDA -Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli bersama tim reskrim, Kepala BKSDA, Ari Wibawanto, tersangka kepemilikan 2 harimau Sumatera dan 1 macan dahan yang dilindungi, A memperlihatkan barang bukti pada rilis kasus harimau terkam seorang pekerja hingga tewas di Mapolresta Samarinda Kalimantan Timur; Kamis (23/11/2023) (TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo)

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, Andre ditetapkan tersangka karena kelalaiannya yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Selain itu, Andre juga terjerat perkara larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHP Juncto pasal 21 Ayat 2 Juncto pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

"Ancaman masing-masing Pasal yakni 5 tahun penjara (10 tahun penjara)," tegas Kombes Pol Ary Fadli. 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved