Pria Tewas Diterkam Harimau
Mengenal Harimau Sumatera, Hewan Liar yang Tewaskan Pria di Samarinda
Insiden tragis terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur, ketika seorang pria diterkam harimau pada Sabtu (18/11/2023).
Penulis: Amilia Lusintha | Editor: Amilia Lusintha
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Insiden tragis terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur, ketika seorang pria diterkam harimau pada Sabtu (18/11/2023).
Saat diselidiki, hewan liar tersebut adalah harimau Sumatera milik seorang pria berinisial AS alias Andre (41) di kediamannya di Jalan Wahid Hasyim II, RT 10, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Adapun jenis harimau Sumatera ini telah disampaikan dalam Konferensi Pers oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si pada Kamis, (23/11/2023).
"Seekor harimau menerkam seorang pria di Samarinda, Kalimantan Timur hingga tewas pada Sabtu (18/11/2023). Diketahui, hewan tersebut adalah harimau Sumatera," dikutip dari Instagram @polrestasamarinda.
Kronologi pria diterkam harimau tersebut terjadi saat sedang membersihkan kolam.
Pria yang bernama Suprianda (27) meninggal dengan luka di seluruh tubuhnya, bahkan sebagian organ tubuhnya hilang.
Jenazah Suprianda ditemukan sekitar pukul 14.30 WITA di dalam bangunan beton yang berisi kandang harimau.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pemilik harimau Sumatera ini memeliharanya semata-mata sebagai hobi dan mengumpulkan beberapa hewan yang dilindungi.
Ya, pemilik harimau tersebut juga memelihara satu ekor macan tutul di rumahnya.
Baca juga: Pemilik Harimau Samarinda Punya 2 Harimau dan 1 Macan Selundupan dari Jakarta, Sempat Ajukan Izin
Dijelaskan pula bahwa harimau tersebut diperoleh di daerah Jakarta dengan harga Rp.100.000.000,00 pada usia sekitar satu bulan.
Kemudian dibawa ke Samarinda menggunakan mobil penumpang yang diangkut dengan kapal laut.
Mengenal Harimau Sumatera

Diketahui, harimau Sumatera adalah salah satu subspesies harimau yang dapat ditemukan di pulau Sumatera, Indonesia.
Ini adalah salah satu harimau yang paling terancam punah di dunia.
Berikut adalah beberapa informasi tentang harimau Sumatera:
1. Populasi Terbatas
Harimau Sumatera memiliki populasi yang sangat terbatas dan dianggap sebagai spesies kritis yang terancam punah.
Habitat alaminya yang semakin menyusut dan perburuan ilegal telah menjadi ancaman serius terhadap kelangsungan hidup mereka.
2. Ciri Khas
Ciri khas dari harimau Sumatera adalah memiliki warna kulit yang paling gelap dibandingkan dengan semua jenis harimau lainnya, yaitu warna kuning kemerah-merahan dan orange tua.
Ciri khas lainnya adalah ukuran tubuh harimau ini, yang cenderung lebih kecil dibandingkan dengan subspesies harimau yang masih hidup saat ini.
3. Habitat:
Habitat alaminya meliputi hutan hujan tropis, hutan rawa, dan daerah pegunungan.
Namun, deforestasi dan perambahan hutan untuk keperluan pertanian, pembangunan, dan industri telah mengurangi habitat alami mereka.
4. Ancaman:
Keberadaan harimau Sumatera di alam liar terancam oleh perburuan ilegal untuk perdagangan di pasar gelap, hilangnya habitat, dan konflik manusia-harimau yang terjadi karena pendudukan manusia di area-area yang dulunya menjadi habitat harimau.
5. Upaya Pelestarian:
Beberapa organisasi konservasi dan pemerintah melakukan upaya pelestarian untuk menyelamatkan harimau Sumatera.
Upaya tersebut melibatkan program perlindungan habitat, patroli anti-perburuan, dan pendidikan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pelestarian harimau ini.
Keberlanjutan harimau Sumatera sangat bergantung pada upaya pelestarian yang serius dan dukungan dari masyarakat lokal maupun internasional untuk melindungi habitat mereka dan mengatasi ancaman yang mereka hadapi.
Pemilik Harimau di Samarinda Janji Tanggung Jawab
Polresta Samarinda akhirnya menunjukkan sosok AS alias Andre, pemilik harimau yang terkam Suprianda hingga tewas.
Saat ditampilkan kepada publik, tersangka Andre tampak mengenakan baju pesakitan berwarna orange dengan nomor 077, tangan terborgol, dan memakai masker.
Andre memiliki postur tinggi tegap dan berkulit putih dengan rambut tercukur rapi.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, Andre ditetapkan tersangka karena kelalaiannya yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Selain itu, Andre juga terjerat perkara larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHP Juncto pasal 21 Ayat 2 Juncto pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Ancaman masing-masing Pasal yakni 5 tahun penjara (10 tahun penjara)," tegas Kombes Pol Ary Fadli.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.