Berita Balikpapan Terkini

Tim Gabungan Bekuk Pelaku Curanmor di Balikpapan, Beraksi saat Motor Terparkir di Halaman Rumah

Tim gabungan bekuk pelaku curanmor di Balikpapan Barat, beraksi saat sepeda motor terparkir di halaman rumah.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polsek Balikpapan Barat
Tim gabungan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan Barat, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pelaku pencurian motor (curanmor) di Jalan Letjen Suprapto, RT 01, Balikpapan Barat, berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Jatanras Polsek Balikpapan Barat, Opsnal Polsek Balikpapan Utara, dan Jatanras Polda Kaltim.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat (17/11/2023) lalu pukul 09.30 Wita.

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Ipda Saparuddin menjelaskan, awalnya pelaku berinisial RM (23) itu tengah berjalan kaki di wilayah tersebut.

RM lantas melihat ada sepeda motor matic dengan nomor polisi KT 2293 AO yang terparkir di halaman rumah dengan kunci sepeda motor masih terpasang.

Tak perlu waktu lama, RM pun langsung mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya kabur.

"Korban mengetahui sepeda motornya hilang saat akan menggunakannya. Korban tidak menemukan sepeda motornya di depan rumahnya, lalu korban melapor ke Polsek Balikpapan Barat," kata Ipda Saparuddin, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Kantor BBPJN Kaltim di Balikpapan Sepi Usai OTT KPK, Sekuriti Sebut Jadwal Setengah Hari

Baca juga: Keadaan Terkini Kantor BBPJN Kaltim di Balikpapan Usai KPK OTT 11 Orang

Baca juga: Karya Ecoprint Rumah Ampiek dan Universitas Balikpapan akan Dipamerkan di Amerika Serikat

Tim gabungan yang menerima laporan korban segera melakukan penyelidikan dan mengecek TKP.

Tim menemukan identitas pelaku yang terekam CCTV saat mengambil sepeda motor korban.

Tim kemudian berhasil menangkap pelaku di kawasan Balikpapan Utara sehari setelah kejadian.

Baca juga: 2 Kompi Polisi Disiagakan, Kawal Kunjungan Mahfud MD di Silatnas Hidayatullah Balikpapan

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sepeda motor yang dicuri pelaku beserta satu unit HP yang diduga hasil kejahatan lain.

"Saat ini pelaku dibawa ke Mako Polsek Balikpapan Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan ada TKP pencurian lainnya. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved