Berita Kukar Terkini

Pemuda di Sebulu Kutai Kartanegara Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Pelaku Kini Ditangkap

Gadis remaja berusia 16 tahun di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mendapat perlakuan tidak pantas

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Seorang pria berusia 21 tahun yang diketahui merupakan kekasih korban telah membawa kabur anak di bawah umur di Kutai Kartanegara, Sabtu (25/11/2023) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Gadis remaja berusia 16 tahun di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mendapat perlakuan tidak pantas.

Ia dilecehkan pelaku berusia 21 tahun yang diketahui merupakan kekasih korban. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (16/11/2023), sekira pukul 16.00 Wita di sebuah indekos yang ditinggali pelaku.

Pada awalnya, gadis remaja yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas ini meminta izin kepada orangtua untuk menonton pertunjukan di desa sebelah bersama teman sekolahnya.

Baca juga: Terjerat Kasus Pencabulan dan Aborsi, SR Pemuda Berbas Tengah Bontang Seret juga Rekannya ke Penjara

Namun, ternyata korban pergi bersama pelaku, yang telah menjadi pacarnya selama dua bulan terakhir.

Namun, hingga hari Minggu (19/11/2023), korban belum juga kembali ke rumah. Orangtua korban yang semakin khawatir mulai menelepon korban.

Sayangnya, nomor yang mereka hubungi sudah tidak aktif lagi. Akhirnya, orangtua korban kehilangan kesabaran dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Sebulu.

“Karena kekhawatiran itu, ibu kandung korban melaporkan kejadian ini kepada Polsek Sebulu,” ujar Kapolsek Sebulu, AKP Yoshimata JS Manggala, Sabtu (25/11/2023).

Setelah mendapatkan informasi tentang kondisi korban, Yoshimata segera mengambil tindakan dengan melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Sebulu berhasil menangkap pelaku di kos miliknya.

Baca juga: Berawal dari Laporan Kasus Pencabulan, Polres Bontang juga Ungkap Tindak Aborsi Sepasang Kekasih

Pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatan telah melecehkan korban. Pelaku mengaku tidak sempat melakukan hubungan layaknya suami-istri melainkan hanya menyentuh bagian tubuh vital korban.

"Alasannya adalah bahwa pada saat itu korban sedang mengalami menstruasi," terang Yoshimata.

Atas perbuatannya, pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif dan penahanan di Mapolsek Sebulu. Ia dijerat Pasal 76 Huruf E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak, bersama dengan Pasal 332 Ayat 1 KUHP.

"Pelaku dituduh melakukan pencabulan dan membawa kabur seorang perempuan yang belum dewasa," tutur Kapolsek Sebulu. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved