Berita Kukar Terkini

Cerita Guru Honorer di Kukar, Beban Kerja Berat Gaji Tersendat, Upah di Bawah Standar

Sekolahan tersebut hanya berjarak beberapa puluh meter dari rumahnya di Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Ilustrasi pengangkatan guru honorer menjadi PPPK di Kukar, Kalimantan Timur. Disdikbud Kukar beber, upah guru honorer disebut sekitar Rp2,5 juta sedangkan gaji PPPK dan PNS kurang lebih Rp3,8 juta per bulan, Minggu (26/11/20230. 

Meski menjadi guru honorer begitu berat, Rahma tetap bersyukur masih diperkenankan mengajar. Ia hanya berharap, pemerintah memberikan perhatian lebih kepada guru honorer.

Baca juga: Kepala Sekolah di Mahakam Ulu Curhat, Susah Mencari Tenaga Guru

Guru honorer diminta harus jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang gajinya setara pegawai negeri sipil (PNS).

“Hanya dengan begitu, kehidupan semua guru bisa tercukupi,” ujarnya.

Kukar Kekurangan Tenaga Pengajar

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Non Formal dan Informal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar, Pujianto, membenarkan, upah guru honorer berbeda dengan guru berstatus PPPK dan PNS.

Upah guru honorer disebut sekitar Rp 2,5 juta sedangkan gaji PPPK dan PNS kurang lebih Rp 3,8 juta per bulan.

Pujianto menjelaskan, upah guru honorer merupakan kebijakan sekolah yang diatur melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sehingga, semakin kecil keuangan sekolah, semakin kecil pula pendapatan guru honorer.

“Gaji tersebut juga dipengaruhi sertifikat mengajar dan sarjana atau tidaknya seorang guru,” jelasnya.

Baca juga: Kepala Sekolah SMPN 1 Long Bangun Mahulu Pernah jadi Guru Honorer, Harus Cari Kerja Tambahan

Pemkab Kukar menyadari, upah yang diterima guru honorer tidak layak.

Meski demikian, pemkab tidak bisa berbuat banyak mengatasi masalah ini lantaran kebijakan soal pendidikan sebagian besar ada di tangan pemerintah pusat.

Ilustrasi Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menyerahkan paket bantuan PGRI Peduli kepada seorang guru honorer di halaman SDN 009 Sangasanga, Kukar, Kalimantan Timur pada Rabu (13/5/2020).
Ilustrasi Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menyerahkan paket bantuan PGRI Peduli kepada seorang guru honorer di halaman SDN 009 Sangasanga, Kukar, Kalimantan Timur pada Rabu (13/5/2020). (HUMASKAB KUKAR/PROKOM)

Mengangkat guru menjadi PNS, misalnya, kata Pujianto, diatur pemerintah pusat. Kewenangan pemkab hanya mengajukan formasi PPPK dan meningkatkan kompetensi guru yang berstatus sarjana.

Pemkab juga tak bisa menambah tenaga pengajar karena pemerintah pusat telah melarang perekrutan guru honorer. Padahal, sebut Pujianto, Kukar kekurangan pengajar.

Baca juga: Kabar Gembira Guru Honorer di Kukar, Bupati Edi Damansyah Perjuangankan Pengangkatan Jadi PPPK

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Budaya, dan Riset Teknologi, ada 33.099 guru yang mengajar di seluruh sekolah negeri di Kukar.

Sebanyak 6.000 orang di antaranya berstatus guru honorer.

“Sekarang, jumlah guru yang pensiun itu banyak. Yang mengisi kekosongannya hanya guru honorer," pungkasnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved