Pilpres 2024
Puluhan Ribu Kepala Desa dalam Masalah, Buntut Dugaan Dukungan Capres, Apdesi: Siap Hadapi Risiko
Puluhan ribu Kepala Desa dalam masalah. Buntut dugaan dukungan Capres 2024 tertentu. Apdesi menyatakan siap menghadapi risiko.
Sheera menduga panitia acara itu turut melakukan mobilisasi terhadap aparat desa untuk mendukung pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) tertentu.
Menurut Sheera, panitia Silatnas Desa Bersatu telah melanggar Peraturan KPU Pasal 74 Nomor 15 Tahun 2023.
Sebab, menurutnya, pasal itu turut mengatur aparatur negara sipil, pejabat fungsional, pejabat struktural untuk tidak mengarahkan dukungan ke pasangan calon tertentu.
"Kami menenggarai kuat bahwa berdasarkan hasil temuan dan kajian kami, bahwa pertemuan itu sebagai bagian upaya untuk memobilisisasi dukungan mengarahkan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu," ujar dia.
Baca juga: Berita Terkini Koalisi Partai Capres 2024 dan Partai Pengusung Anies, Ganjar, Prabowo Subianto
Sheera mengatakan pihaknya turut menyertakan kronologi serta bukti yang terjadi saat acara Desa Bersatu.
Barang bukti yang dimaksudkan, kata Sheera, adalah pemberitaan media massa, bukti audio visual yang disimpan dalam satu flasdisk.
Selain itu, ia juga membawa beberapa saksi dan bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Sheera menambahkan beberapa saksi yang juga akan dihadirkan yakni orang yang hadir langsung di acara itu.
"Harapannya, Bawaslu itu diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menindak setiap bentuk pelanggaran dan kecurangan pemilu," ucap dia.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan tengah mendorong jajarannya untuk memproses laporan secara cepat sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
"Ini bukan nunggu laporan, kita kan lagi penelusuran, yang kasus APDESI itu, lagi ditelusuri teman-teman. Kami lagi nge-push teman-teman untuk melakukan penelusuran dengan cepat, penelusuran sebelum masa kampanye berlangsung," kata Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2023).
Bagja menyampaikan, memang ada beberapa laporan yang masuk mengenai perangkat desa.
Meski, ia tidak memerinci secara jelas lantaran belum mengeceknya satu per satu.
"APDESI baru satu, baru penelusuran. Belum tahu kalau laporan (yang lain) ya. Tapi laporan satu-dua, masih kita cek syarat formil materilnya. Walaupun demikian, penelusuran sudah dilakukan," ucap Bagja.
Baca juga: Ganjar Pranowo dan Lautan Manusia di Makassar, Pasangan Mahfud MD Minta Relawan Waspada Kecurangan
Sebab, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sudah mengatur kepala desa dan aparat desa dilarang terlibat atau dilibatkan dalam tim kampanye.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.