Pileg 2024

KPU PPU Verifikasi Berkas Bacaleg, Ada Kepala Desa dan Mantan Napi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah melakukan verifkasi berkas, terhadap beberapa bakal calon anggota legislatif.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Komisioner KPU PPU, Tono Sutrisno. TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah melakukan verifkasi berkas, terhadap beberapa bakal calon anggota legislatif (bacaleg), sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).
Berkas bacaleg yang diverifkasi itu, terutama untuk bacaleg hasil penggantian, bacaleg yang merupakan kepala desa, dan bacaleg mantan narapida.
Komisioner KPU PPU, Tono Sutrisno mengatakan bahwa bacaleg hasil penggantian ada tiga orang. 
Satu diantaranya merupakan mantan narapidana. Kemudian bacaleg yang sebelumnya kepala desa ada dua orang.
Berkas para bacaleg sudah diterima dan dinyatakan lengkap, hanya perlu verfikasi ulang, untuk memastikan apakah dokumen tersebut sudah sesuai dengan persyaratan.
Misalnya, untuk kepala desa, sebelumnya boleh melampirkan permohonan pengunduran diri, ditahapan DCS.
Tetapi sebelum penetapan DCT, Surat Keputusan (SK) Pemberhentian sebagai kepala desa yang ditandatangani bupati, harus dilampirkan.
“Sudah diterima semua, sekarang kira memastikan lagi dalam proses verifikasi,” ungkapnya pada Senin (9/10/2023).
Sedangkan untuk bacaleg mantan narapidana, berkas juga sudah diterima dan tidak ada masalah sejauh ini.
Sebab sebelum didaftarkan, partai politik sudah berkonsultasi ke KPU, baik untuk berkas yang perlu dipenuhi, pun dengan penghitungan jeda setelah menjalani pidana.
"Ada satu mantan narapidana yang mendaftar tetap kita terima, berkasnya masih kita verifikasi," sambungnya.
Persyaratan narapida untuk mendaftar sebagai bacaleg yakni, jika pidananya lima tahun keatas, maka ia harus jeda selama lima tahun setelah dinyatakan bebas murni.
Hal itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Pernah Menjadi Terpidana, yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) setempat, lengkap dengan keterangan masa hukuman, jenis pidana serta pasal yang menjerat.
"Dia masuk kategori itu tapi sudah lengkap," ujarnya.
Setelah proses verifikasi selesai, KPU PPU akan menyusun rancangan DCT, untuk selanjutnya ditetapkan pada 4 November 2023 mendatang.
Ada sebanyak 307 bakal calon yang sejauh ini ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Usai penetapan DCT, para Bacaleg akan ditetapkan sebagai Calon Legislatif (Caleg). 
Mereka sudah memiliki nomor urut sendiri, namun tetap belum bisa berkampanye hingga ada jadwal resmi dari KPU.
"Kalau kampanye tunggu jadwal," pungkasnya. (*)
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved