Berita Pemkab Mahakam Ulu

Masterplan RTH Mahakam Ulu Kalimantan Timur Hampir Rampung, Ruang Terbuka Hijau Minimal 30 Persen

Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh diwakili Sekda Mahulu Dr Stephanus Madang, S.Sos, MM, menghadiri Laporan Akhir Penyusunan Masterplan

Editor: Mathias Masan Ola
prokopim/aim/advertorial
BAHAS RTH - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Mahulu Dr Stephanus Madang, S.Sos, MM, menghadiri Laporan Akhir Penyusunan Masterplan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan Penyusunan Masterplan Rencana Penanganan Kawasan Kumuh di ruang rapat Bappelitbangda. Jumat (17/11/2023). 

UJOH BILANG - Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh diwakili Sekda Mahulu Dr Stephanus Madang, S.Sos, MM, menghadiri Laporan Akhir Penyusunan Masterplan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan Penyusunan Masterplan Rencana Penanganan Kawasan Kumuh di ruang rapat Bappelitbangda. Jumat (17/11/2023).

Kegiatan yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, menghadirkan narasumber dari CV Bina Citra Arsindo masterplan RTH dan PT Karsa masterplan penanganan kawasan kumuh.

Turut hadir sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mahulu.

Baca juga: Setiap Kecamatan di Kutai Barat Diwajibkan Membuat Lembo Sebagai RTH dan Hutan Buah

Dalam arahannya Sekda mengatakan, apa yang menjadi keputusan dalam laporan ini segera ditindaklanjuti. “Masterplan ini dapat menjadi panduan utama bagi siapa saja yang memimpin daerah ini nanti,” ucapnya.

Sekda menambahkan, ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya mendorong terwujudnya kota hijau khususnya melalui pemenuhan RTH di Kabupaten Mahulu sebesar 30 persen.

Ini sebagai implementasi dari RTRW Kabupaten Mahulu serta untuk pemenuhan amanat UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Jadi jelas tujuan kegiatan ini untuk menyusun masterplan RTH Kabupaten Mahulu yang dapat membantu pengambilan keputusan dalam rangka mewujudkan Kota Hijau.

Diharapkan segera menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahulu,” harapnya.

Baca juga: Balikpapan Minim RTH, Pengamat Dukung Pemkot Manfaatkan Lahan Eks Puskib Jadi Taman Kota Ramah Anak

Dijelaskan Rony Rudiyanto, ST, CV Bina Citra Arsindo sebagai narasumber masterplan RTH, RTH adalah area memanjang/jalur yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman baik secara alami maupun ditanam.

“Masterplan ini sebagai dokumen panduan dan pengendalian penyelenggaraan RTH di kawasan perkotaan,” terangnya.

Masterplan ini, lanjutnya, memperjelas Ruang Terbuka Hijau paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota, untuk menjamin keseimbangan ekosistem suatu kota.

“Ini menarik. Di Kabupaten Mahulu, belum ada ruang terbuka hijau yang berfungsi untuk publik. Oleh sebab itu, dalam pengembangan RTH, diperlukan perencanaan yang matang dalam bentuk masterplan,” tandasnya. (prokopim/aim/advertorial)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved