PT Bima Nusa Internasional Kembali Berikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan 1.000 Pekerja Rentan

PT Bima Nusa Internasional kembali berikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan 1.000 pekerja rentan.

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Diah Anggraeni
HO
PT Bima Nusa Internasional kembali berikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan 1.000 pekerja rentan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dalam inisiatif yang patut diapresiasi, PT Bima Nusa Internasional berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Cabang Balikpapan kembali melindungi 1.000 tenaga kerja rentan di Kota Balikpapan.

Kolaborasi ini bertujuan untuk menyediakan perlindungan asuransi untuk kecelakaan kerja (JKK) dan manfaat kematian (JKM) selama enam bulan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan, Anang Rafidi memberikan penghargaan simbolis kepada PT Bima Nusa Internasional sebagai pengakuan atas upaya mereka dalam melindungi kesejahteraan para tenaga kerja rentan.

Baca juga: Apakah Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ikut Naik Usai Kenaikan UMP 2024? Ini Penjelasannya

Di mana penghargaan ini diterima oleh perwakilan PT Bima Nusa Internasional dalam hal ini diwakili Deputi HR and GA Manager Sugiarto Prihambowo.

"Tenaga kerja rentan menjadi prioritas bagi PT Bima Nusa Internasional, untuk dapat dilindungi dalam program BPJS ketenagakerjaan karena risiko yang mereka hadapi," ujar Sugiarto. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan mengungkapkan, apresiasinya kepada PT Bima Nusa Internasional dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi 1.000 tenaga kerja rentan.

Baca juga: Dinilai Ciptakan Pengalaman Positif Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan

Ia menekankan pentingnya perlindungan berkelanjutan dari para pekerja rentan ini, sehingga risiko terganggunya kehidupan sosial serta ekonomi para pekerja rentan dapat diminimalisir. 

"Sudah saatnya kita meningkatkan kepedulian terhadap tenaga kerja rentan dengan memberikan perlindungan jaminan sosial melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan" kata Anang. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved