Buruh Bontang Demo Disnaker

Soal UMK 2024, Pemkot Bontang Memilih Rekomendasi Pertama dengan Nilai Rp 3,5 Juta

Pemkot Bontang mengambil pilihan pertama dari dua rekomendasi, terkait Upah Minimum Kota (UMK) yang dirumuskan Dewan Pengupahan Kota (DPK)

|
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang Abdu Safa Muha menerangkan pemerintah mengusulkan nilai UMK Bontang 2024, senilai Rp 3,5 juta ke Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pemkot Bontang mengambil pilihan pertama dari dua rekomendasi, terkait Upah Minimum Kota (UMK) yang dirumuskan Dewan Pengupahan Kota (DPK), kemarin.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bontang Abdu Safa Muha, yang juga Ketua DPK mengungkapkan setelah berdiskusi dengan Walikota Basri Rase, pemerintah mengambil keputusan nilai UMK yang diusulkan ke Pemprov Kaltim senilai Rp3.589.414.

"Perhitungan yang murni, sesuai dengan PP 51 tentang Pengupahan. Artinya rekomendasi pertama yang diusulkan ke Pemerintah Provinsi," kata Safa saat ditemui disela, rapat Paripurna di Auditorum 3 Dimensi, Senin (27/11/2023).

Baca juga: Hari Ini Pembahasan UMK Bontang 2024, Abdu Safa Muha Singgung Hasil 2 Rekomendasi

Nilai tersebut menggunakan perhitungan alpa yaitu 0,30. Atau kenaikan UMK mencapai 4,98 persen.

Safa mengungkapkan Pemkot enggan menabrak aturan dengan alasan nilai Alpa dalam perhitungan melebihi batas maksimal, hal tersebut sudah berkoordinasi dengan Disnaker Kaltim dan Bagian Hukum.

"Kalaupun kita usulkan kesepakatan yang naik jadi Rp3,6 juta. Nanti akan dikoreksi. Kalau itu kita juga bisa terancam sanksi. Jadi kita pakai yang Rp3,5 dengan skema perhitungan sesuai aturan," ucapnya.

Lebih lanjut, Disnaker menghargai aspirasi para buruh yang menuntut kenaikan UMK. Hanya saja, karena terbentur aturan jadi sebagai birokrasi harus bisa mengikuti petunjuk dari nasional.

Dari 2 opsi yang kemarin didapat para Dewan Pengupahan pun sepakat jika kenaikannya berada di angka Rp 3,5 juta.

Baca juga: Basri Rase Bakal Naikan Gaji Pegawai Honorer Setara UMK Bontang

"Memang alot kemarin pembahasannya. Depeko sudah sepakat mana yang akan dibawa ke Pemprov Kaltim," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Hasil pertemuan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Bontang menelurkan dua rekomendasi, terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2024.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang sekaligus Ketua DPK, Abdu Safa Muha menjelaskan dalam rapat yang membahas penetapan UMK 2024, yang berlangsung, Senin (27/11/2023).

Menyimpulkan dua rekomendasi yang menjadi kesepakatan bersama, antara pihak pemerintah, perwakilan pengusaha dan serikat buruh. Dan hasilnya akan serahkan kepada Walikota Basri Rase.

Pertama, rekomendasi yang murni mengikuti perhitungan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, nominal yang disepakati senilai Rp 3.589.414 atau naik 4,89 persen dari UKM tahun lalu Rp 3.419.108,4.

Baca juga: UMK Bontang 2023 Naik Jadi Rp 3.419.108

Kemudian rekomendasi kedua, mengacu pada formulasi perhitungan tambahan dengan alfa 0,50. Hal tersebut adalah kepakatan antara perusahaan dan pihak serikat buruh dari perdebatan yang cukup panjang. Nilainya, Rp 3.632.973,25 atau naik 6,26 persen dari UMK tahun sebelumnya.

Perlu diketahui dalam penentuan UMK mengacu pada PP 51 Tahun 2023 didapat dari perhitungan inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu). Indeks tertentu yang disimbolkan alpha ini memiliki rentan antara 0,10 sampai 0,30.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved