Pileg 2024
4 Lokasi Terlarang Pemasangan Alat Peraga Pemilu 2024 di Kukar, Kampanye Telah Resmi Dimulai
Masa kampanye bagi peserta Pemilu 2024, khususnya calon legislatif, memang sudah dimulai pada 28 November 2023
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara atau KPU Kukar merilis ratusan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye atau algaka bagi peserta pemilu 2024 di Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur.
Masa kampanye bagi peserta Pemilu 2024, khususnya calon legislatif, memang sudah dimulai pada 28 November 2023.
Ketua KPU Kutai Kartanegara, Purnomo mengungkapakan, ada ratusan titik pemasangan Algaka yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan dari 20 Kecamatan yang ada di Kukar.
"Rata-rata di setiap desa ada 4 sampai 5 titik yang dibolehkan sebagai lokasi pemasangan algaka bagi peserta pemilu 2024," ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Bawaslu PPU Antisipasi Potensi Kerawanan Mulai Penyusunan DCS hingga DCT Pileg 2024
Namun demikian, saat pelaksanaan kampanye terbuka, KPU Kutai Kartanegara tetap mengingatkan para caleg dan partai politik agar mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan.
Salah satunya, aturan pemasangan alat peraga kampanye atau algaka agar tidak mengganggu estetika tata kota.
Pemasangan algaka sekarang sudah terbuka, jadi tinggal pengaturannya aja titik mana yang dibolehkan.
"Kemarin barusan kita tetapkan, khususnya di Balikpapan," ungkap Purnomo.
Baca juga: KPU Kukar Siap Cetak Surat Suara Caleg di Pemilu 2024
Aturan larangan pemasangan algaka di tempat-tempat terlarang itu memiliki dasar hukum, yakni sebagaimana yang tertuang dalam PKPU Nomor 15.
Beberapa lokasi terlarang pemasangan algaka di antaranya:
- Rumah ibadah;
- Fasilitas umum;
- Fasilitas milik pemerintah;
- dan tempat pendidikan.
"Tempat pribadi itu boleh, seperti halaman rumah itu. Asal pemilik rumah tidak keberatan,” terang Purnomo.
Ia menambahkan, peserta pemilu 2024 bisa mulai memasang Algaka sejak 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Baca juga: KPU Kukar Bakal Rekrut 20.421 Petugas Penyelenggara Pemungutan Suara
Untuk sanksi pelanggaran selama masa kampanye, Purnomo mengatakan hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Setiap pelanggaran memiliki sanksi yang beragan, mulai dari sanksi administarasi hingga pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Purnomo juga menerangkan, setiap peserta pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye dalam bentuk brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala.
Juga alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin alat tulis dan atribut kampanye lainnya.

“Dengan ketentuan tidak lebih dati Rp 100 ribu jika dikonversi dalam bentuk uang, sesuai dengan pasal 33 PKPU Nomor 15 tahun 2023,” pungkasnya.
Terakhir, Purnomo juga berharap agar para peserta pemilu, baik itu Partai Politik, Perseorangan bisa melaksanakan kampanye secara damai di Kukar.
Tanpa harus menjelekkan satu sama lain, tanpa isu SARA dan juga Hoax.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.