Berita Samarinda Terkini

Upah Minimum Kabupaten/Kota Se-Kaltim Tahun 2024 Ditetapkan, Inilah Daftar Lengkapnya

Upah minimum kabupaten/kota se-Kaltim Tahun 2024 ditetapkan, inilah daftar lengkapnya.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy 
Pj Gubernur Akmal Malik didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rozani Erawadi mengumumkan besaran UMK Kabupaten/Kota se–Kaltim di Ruang VVIP Rujab Gubernur Kaltim, Kamis (30/11/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-Kaltim untuk tahun 2024 telah ditetapkan, Kamis (30/11/2023). 

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Rozani Erawadi mengumumkan besaran UMK tersebut di Ruang VVIP Rumjab Gubernur Kaltim.

Penetapan UMK tersebut berdasarkan UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang Pasal 88C ayat (2) dan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan.

"UMK se-Kaltim tahun 2024 mengalami kenaikan rata-rata 4,31 persen dibandingkan dengan tahun 2023," ujar Akmal Malik. 

Baca juga: Tak Terima dengan Kenaikan UMK, Ratusan Buruh di Berau Unjuk Rasa di Halaman Kantor Bupati  

Ia mengungkapkan bahwa kenaikan UMK dihitung menggunakan formula perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. 

Penetapan UMK juga memperhatikan dan mempertimbangkan surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan rekomendasi bupati/walikota.

Ada pula saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim serta keputusan Gubernur Kaltim.

UMK tertinggi di Kaltim tahun 2024 yakni Kabupaten Berau dengan nilai Rp 3,83 juta atau naik 4,26 persen dari tahun 2023.  

Sementara, UMK terendah yaitu Kabupaten Paser dengan nilai Rp 3,37 juta atau naik 3,40 persen dari tahun 2023.

"Penetapan UMK se-Kaltim tahun 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja di Kaltim," ujarnya.

Baca juga: Buruh Anggap Kenaikan UMK 2024 tak Layak, Demo Lagi di Pemkot Balikpapan Tuntut Upah Naik 6,3 Persen

Lebih lanjut kata Akmal Malik, penetapan UMK juga melalui dialog dan musyawarah antara pemerintah, pengusaha dan pekerja. 

Oleh karena itu, ia berharap semua pihak dapat menerima dan menghormati keputusan ini.

Sebelumnya pada 21 November 2023, Pj Gubernur juga telah mengumumkan UMP Kaltim 2024, di mana besaran nilainya yakni Rp3.360.858.

Besaran UMP 2024 ini naik sebesar Rp 159.462 atau 4,98 persen dibandingkan dengan UMP 2023 sebesar Rp 3.201.396.

Berikut daftar lengkap UMK se-Kaltim tahun 2024:

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved