Berita Berau Terkini
Tak Terima dengan Kenaikan UMK, Ratusan Buruh di Berau Unjuk Rasa di Halaman Kantor Bupati
Tak terima dengan besaran kenaikan UMK, ratusan buruh di Berau unjuk rasa di halaman kantor bupati.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Ratusan buruh mengepung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau di halaman Kantor Bupati Berau, Kamis (30/11/2023).
Mereka melakukan unjuk rasa karena tidak terima dengan keputusan kenaikan upah minimun kabupaten (UMK) sebesar 15 persen.
Ketua cabang SPKEPK-SPSI, Munir mengatakan, keputusan ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Disnakertrans, Badan Pusat Statistik (BPS) bersama akademisi, dan perwakilan Buruh.
Mereka menilai Disnakertrans Berau telah mengabaikan usulan dan masukan yang telah diberikan perwakilan buruh.
Baca juga: Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Nataru, DPRD Berau Minta Pemkab Segera Lakukan Monitoring
Disnakertrans Berau dinilai telah memutuskan secara sepihak UMK Berau sebesar 4,25 persen.
"Menurut kami kenaikan tersebut tidak adil bagi para buruh, karena mereka memutuskan secara sepihak," ucapnya kepada Tribunkaltim.co, Kamis (30/11/2023).
Dirinya menyampaikan, apa yang disampaikan oleh Kadisnakertrans Berau tidak sesuai dengan komponen Peraturan Pemerintah (PP) 51.
"Seharusnya komponen dari PP 51 harus jelas, harus melihat dari pertumbuhan ekonomi, Inflasi di Kabupaten Berau. Harus jelas datanya," tuturnya.
Baca juga: Tapal Batas Berau-Kutim Sudah Selesai, Asisten I Berau: Jangan Menggeser Batas
Maka dari itu, para buruh menuntut kenaikan UMK Berau sebesar 15 persen, namun angka ini tidak bersifat mutlak.
Artinya jika Disnakertrans tidak menyetujui angka yang telah diajukan, pihak buruh meminta kenaikan tersebut di angka yang layak. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.