Berita Kukar Terkini

Warga Samboja Kutai Kartanegara Resah dengan Peredaran Sabu, Pelaku Kini Dibekuk Polisi

Berawal dari keresahan dan kecurigaan warga, seorang pemuda berinisial AD (31) pun akhirnya dibekuk anggota Polsek Samboja.

|
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO
ILUSTRASI - Petugas Polsek Samboja, Kutai Kartanegara, meringkus seorang anggota BIN gadungan, HI (35) pada Senin (18/9/2023) malam. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Berawal dari keresahan dan kecurigaan warga, seorang pemuda berinisial AD (31) pun akhirnya dibekuk anggota Polsek Samboja.

Penangkapan yang dilakukan polisi sekaligus membuktikan jika kecurigaan warga terhadap aktivitas AD terbukti.

Sebab saat kediaman AD di kawasan Kelurahan Kampung Lama, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), digeledah, anggota polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Jual Sabu ke Polisi, Pemuda di Kukar Ini Diringkus Unit Reskrim Polsek Samboja

Di antaranya 1 poket sabu yang berat kotornya sekitar 5 gram, 1 buah sendok penakar sabu dari sedotan, 1 bundel plastik klip, serta sebuah HP merk Oppo Reno 10 5G.

Dengan ditemukannya sabu dalam jumlah cukup besar bagi warga kawasan pesisir itu, maka kecurigaan polisi bahwa AD seorang pengedar narkoba jenis sabu terbukti.

AD ditangkap polisi pada Senin (20/11) lalu. Namun untuk pengembangan penyidikan, penangkapan AD yang kini sudah meringkuk di sel tahanan Polsek Samboja itu baru dibeber kepolisian.

"Yang bersangkutan sudah berstatus tersangka dan saat ini sedang proses pengembangan penyidikan," tegas Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Samboja, AKP Yusuf, Kamis (30/11/2023).

Akibat ulahnya menyimpan sabu yang diduga akan dijualnya tersebut, AD disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Anggota BIN Gadungan Ditangkap Polsek Samboja, Peras Pemandu Karaoke di Handil

"Tersangka bisa dijerat hukuman dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara lamanya," imbuh Yusuf.

Diterangkan Yusuf, sebelum penangkapan AD pihaknya mendapat informasi dari warga yang mengaku resah dengan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Kampung Lama.

Informasi warga mengarah ke sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat bertransaksi.

Setelah merasa informasi valid dan bukti kuat, polisi langsung melakukan penggerebekan. Saat digerebek, AD didapati di sebuah kamar dalam rumah.

Ketika melakukan penggeledahan, polisi menemukan poketan sabu bersama barang bukti lain di lantai kamar.

"Saat kami interogasi, tersangka mengakui sabu itu miliknya. Kami berupaya mengembangkan dari mana tersangka mendapatkan sabu, termasuk ke mana saja biasanya menjual sabu tersebut. Akan kami bongkar sampai ke akar-akarnya," tandas Yusuf. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved