Pemilu 2024
Bawaslu Berau Cium Potensi Pelanggaran Pemilu 2024, Soroti Netralitas ASN dan Politik Uang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, mulai cium potensi kecurangan Pemilu 2024. Bahkan, Bawaslu juga telah memetakan isu terkait indeks kerawanan
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, mulai cium potensi kecurangan Pemilu 2024. Bahkan, Bawaslu juga telah memetakan isu terkait indeks kerawanan pelanggaran pemilu mendatang.
Koordinator Divisi Pencegahah, Parmas, dan Humas Bawaslu Berau, Natalis L Wada mengatakan, berdasarkan pengalaman di pemilu sebelumnya, ada beberapa isu yang akan menjadi atensi Bawaslu.
Mulai dari politik uang (Money politik), netralitias ASN, dan isu sara yang berdampak pada terganggunya penyelenggaraan pemilu.
Baca juga: Bawaslu Berau Tertibkan Alat Peraga Kampanye Sebelum Masuk Tahapan Resmi
"Saya sepakat, politik uang ini adalah yang sangat jahat. Dan ini harus diselesaikan. Pelanggaran ini paling berpotensi terjadi terutama dalam masa kampanye," ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Jumat (1/12/2023).
Mengenai hal itu, dirinya juga meminta peran serta masyarakat serta peserta pemilu untuk sama-sama mencegah terjadinya politik uang yang dilakukan oknum peserta pemilu.
"Selain masyarakat, para caleg ini juga harus ikut menjaga dan mengawasi. Jangan sampai basis suara mereka dicurangi," katanya.
Kemudian adalah potensi pelanggaran netralitias ASN, atau oknum pelayan publik seperti kepala kampung maupun ketua RT. Di terangkannya, ASN dilarang menghadiri kegiatan partai politik, terutama ketika sedang melakukan kampanye.
"Tidak boleh bagi ASN. Sekalipun kehadirannya hanya diam saja. Kami harap itu tidak dilakukan. Apabila ada masyarakat menemukan, laporkan ke Bawasu disertai bukti pelanggarannya," jelasnya.
Baca juga: Bawaslu Berau Petakan Terkait Pelanggaran Pemilu 2024
Kemudian, untuk penyelenggara kampung, baik itu kepala kampung, hingga ketua RT juga dilarang mengarahkan masyarakatnya untuk memilih calon peserta pemilu apapun.
Apakah itu caleg, ataupun kepala daerah. Termasuk menghalang-halangi kegiatan peserta pemilu di wilayahnya.
Sebab kata dia, belum lama ini pihaknya mendapat laporan, bahwa ada salah satu oknum ketua RT yang dinilai menghalang-halangi kegiatan salah satu calon peserta pemilu.
"Ada laporan itu. Tapi sudah kami tindaklanjuti. Karena, ketua RT tidak boleh melarang, ataupun mengerahkan dan mempengaruhi warganya dalam menentukan pilihan di Pemilu nanti," tuturnya.
Kemudian, untuk isu sara juga tidak kalah penting untuk dilakukan pencegahan.
Baca juga: Hadir Pendaftaran Bacaleg di KPU Berau, Ketua Bawaslu Berau Akui Pastikan Tahapan Sesuai Mekanisme
Sebab, konflik sosial yang diakibatkan sara, sebelumnya pernah terjadi pada pemilu sebelumnya.
Hal ini kata dia, jangan sampai terjadi di pemilu 2024 mendatang.
"Tentu kami berharap, semua potensi ini tidak terjadi. Pemilu adalah pesta demokrasi yang seharusnya menjadi rakyat, jangan sampai malah mencoreng pemilu itu sendiri," pungkasnya. (*)
Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
![]() |
---|
Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.