Berita Kaltim Terkini

Berau Tertinggi Paser Terendah, Selisih Rp 459.935, Simak Daftar Lengkap UMK Kabupaten/Kota 2024

Berau Tertinggi Paser Terendah, Selisih Rp 459.935, Simak Daftar Lengkap UMK Kabupaten/Kota 2024

|
Editor: Mathias Masan Ola
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
Pj Gubernur Akmal Malik didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rozani Erawadi mengumumkan besaran UMK Kabupaten/Kota se–Kaltim di Ruang VVIP Rujab Gubernur Kaltim, Kamis (30/11/2023). 

Mereka menuntut UMK naik sebesar 15 persen. Ketua SPKEPK-SPSI Berau, Munir mengatakan keputusan yang ditetapkan Pemkab Berau melalui Disnakertrans, Badan Pusat Statistik (BPS) bersama akademisi dan perwakilan buruh telah mengabaikan usulan dan masukkan para buruh.

“Ini mengakibatkan Disnakertrans Berau memutuskan secara sepihak kenaikan UMK Berau sebesar 4,25 persen. Menurut kami, kenaikan tersebut tidak adil bagi para buruh, karena mereka memutuskan secara sepihak," tegasnya, Kamis (30/11/2023).

Menurut Munir, apa yang disampaikan Kadisnakertrans Berau tidak sesuai dengan komponen Peraturan Pemerintah (PP) 51.

"Seharusnya komponen dari PP 51 harus jelas, melihat pertumbuhan ekonomi, inflasi di Berau. Harus jelas datanya," tuturnya.

Baca juga: Rumus Baru Hitung UMP dan UMK 2024, Aturan Terbaru Jokowi

Sudah Sesuai Aturan

Menanggapi tuntutan buruh, Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari menyampaikan surat rekomendasi itu sudah final dan telah dikirim ke provinsi melalui Bupati Berau.

Tuntutan kenaikan angka 15 persen ini didapat dari nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Dewan pengupahan sudah menetapkan keputusan pada 27 November 2023 lalu, rekomendasi itu sudah di sampaikan kepada Gubernur Provinsi Kaltim melalui rekomendasi Bupati,” ujarnya, Kamis (30/11/2023).

Diakuinya, angka yang telah ditetapkan tersebut masih berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.

Bahkan, dasar penghitungan yang digunakan dianggap sudah tepat oleh provinsi. Keputusan tersebut bisa diubah apabila mendapat persetujuan oleh gubernur dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Zulkifli menambahkan, tuntutan kaum buruh itu dapat dipahami.

Mereka memiliki kebebasan berpikir dan menyampaikan segala pendapat mereka. Namun, keputusan pemerintah tidak berubah. “UMK Berau 2024 yang telah ditetapkan ini menjadi yang tertinggi di Kaltim,” tegasnya.

UMK SE-PROVINSI KALTIM 2024

KAB/KOTA                     UMK 2024             KENAIKAN

1. Samarinda               Rp 3.497.124,13        5,04 persen

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved